Anggota DPR Tak Setuju Pernyataan Mahfud MD: Kredibilitas MK Rusak karena Jual Beli Putusan

30 Mei 2023, 08:19 WIB
Anggota DPR Tak Setuju Pernyataan Mahfud MD: Kredibilitas MK Rusak karena Jual Beli Putusan /DPR/

JAKARTA, OKE FLORES.com - Benny K. Harman, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menanggapi kesaksian Mahfud MD tentang kredibilitas Mahkamah Konstitusi (CJ) yang dinilainya rusak.

Menurut Benny, itu bukan karena rahasia terungkap.

Demikian disampaikan Benny K. Harman pada Senin, 29 Mei 2023, menanggapi pemberitaan sebuah situs berita nasional tentang pernyataan Sekretaris Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Mahkamah Konstitusi.

Mahfud MD yang mengatakan bahwa kredibilitas lembaga dirusak oleh pihak yang membocorkan rahasia, kepada Benny mengatakan bahwa kerusakan kredibilitas sebenarnya bukan disebabkan oleh pihak tersebut. 

"Yang bikin rusak kredibilitas MK itu bukan karena adanya pihak yang membocorkan rahasia negara, melainkan karena adanya putusan MK yang tidak masuk logika akal sehat, tidak berdasarkan konstitusi, dan karena adanya hakim MK yang sewenang-wenang dalam membuat putusan," ujarnya melalui akun Twitter @BennyHarmanID.

Menurut pendapatnya, rusaknya salah satu lembaga tinggi negara itu juga akibat jual beli putusan.

Hal itu harus diperangi agar MK tetap memiliki wibawa

"Juga saya rasa karena adanya jual beli putusan selain karena ada hakim MK yang proses pengangkatannya misterius. Ini yang harus diperangi agar MK punya wibawa sebagai pengawal utama konstitusi. Tentu ada pendapat lain. Silakan!#RakyatMonitor#," katanya dalam cuitan yang sudah dilihat lebih dari 3.200 kali oleh warganet.

Eks penyidik KPK menyebut investigasi perlu dilakukan di MK andai ada putusan yang bocor
Menanggapi isu bocornya putusan MK yang awalnya disuarakan Denny Indrayana, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan saran kepada Mahfud MD agar melakukan investigasi di MK.

"(Untuk) pembuktian putusan MK bocor/tidak, saran saya, Prof, pakai teknik investigasi ikuti aliran air dari Hulu ke Hilir, artinya telusuri dulu di MK, apakah benar sudah ada putusan, jika benar putusannya apa, yang tahu siapa saja, dokumen dipegang siapa, apa SOP putusan hingga dibacakan," ujarnya, lewat Twitter @yudiharahap46 pada Senin 29 Mei 2023.

Menurut alumnus Universitas Indonesia (UI) tersebut, bocornya putusan MK hanya terjadi saat ada pihak berwenang yang membocorkannya.

"Ketika bicara mengenai kebocoran dokumen rahasia negara maka pelaku utamanya adalah orang yang memiliki kewenangan, mengetahui atau akses terhadap rahasia tersebut terkait karena jabatannya atau kedudukannya, sebab bisa jadi ia lalai tidak mampu jaga atau memang sengaja bocorin," katanya.***

 

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler