2 Anggota TNI AD Sumut Terdakwa Kurir Sabu, Sujud Syukur Tak Jadi Dihukum Mati

30 Mei 2023, 14:17 WIB
2 Anggota TNI AD Sumut Terdakwa Kurir Sabu, Sujud Syukur Tak Jadi Dihukum Mati /Foto: . ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/rwa

JAKARTA, OKE FLORES.com - Sersan Yalpin Tarzun 43 dan prajurit Rian Hermawan 26 dua anggota TNI di Sumatera Utara, menangis setelah terhindar dari hukuman mati.

Keduanya dituduh mengedarkan narkoba.

Yalpin dan Rian bertindak sebagai kurir barang ilegal, mengantarkan 150 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi.

Akhirnya, sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer Medan I-02 pada Senin 29 Mei 2023 resmi memutuskan keduanya divonis penjara seumur hidup, bukan hukuman mati yang dituntut jaksa. 

Untuk diketahui, Oditur merupakan pejabat yang diberikan wewenang sebagai penuntut umum dalam lingkungan peradilan militer.

Oditur sederhananya punya fungsi setara jaksa untuk peradilan umum.

Yalpin Tarzun terlihat menggunakan bantuan kursi roda saat memasuki ruang sidang.

Di belakangnya, ada terdakwa Pratu Rian yang mendorong kursi roda tersebut sambil sekaligus berjalan ke hadapan hakim.

Selama proses sidang berjalan, kedua terdakwa terus menangis tak henti-henti. Yalpin bahkan terisak cukup intens hingga perlu menyeka air matanya berulang kali.

1,5 jam berlalu, Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Asril Siagian akhirnya menyatakan Yalpin dan Rian dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Usai vonis dibacakan, Yalpin tampak menangis kencang di kursi roda, sedang Rian sontak melakukan sujud syukur.

Yalpin lalu menyusul Rian untuk bersujud.

Hal ini lantaran haru tak terbendung, mengingat hukuman yang diterimanya atas kepemilikan 75 kilogram sabu dan 40.000 ekstasi lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk Rio Panjaitan.

Berikutnya, terkait langkah banding, Yalpin Tarzun menyatakan akan berpikir terlebih dulu, sementara Rian Hermawan pastikan akan mengambil opsi tersebut.

Anggota TNI AD Nyambi Jadi Kurir Sabu


Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dibekuk pertama kali pada 5 Desember 2022 di wilayah Sumatera Utara, oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim.

Penangkapan dilaksanakan saat keduanya hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Aksi mereka berhasil digagalkan berkat adanya laporan dari masyarakat.

Polisi mendapat informasi sebelum Yalpin dan Rian mengindahkan rencana tersebut.

Adapun penyelundupan mengambil lokasi di tempat pencucian mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Usai digeledah, tim yang turun menyita sebanyak tiga tas bursak hijau berisi sabu yang dibalut teh seberat 75 kilogram serta delapan bungkus plastik bening dengan tameng plastik hitam berisi 40.000 butir ekstasi.

Paket narkotika diketahui akan diberikan pada Yogi dan Syahril, warga sipil yang juga diadili dalam berkas terpisah.***

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler