Soal 'Cawe-Cawe' Jokowi Pilpres 2024, Anies Dipastikan Gagal Jika PK Moeldoko Disiasati Menangkan MA

1 Juni 2023, 10:05 WIB
Soal 'Cawe-Cawe' Jokowi Pilpres 2024, Anies Dipastikan Gagal Jika PK Moeldoko Disiasati Menangkan MA /

JAKARTA, OKE FLORES.com - Calon presiden Anies Baswedan dipastikan tidak akan menjadi calon presiden jika PK Moeldoko menang di Mahkamah Agung.


Hal itu diungkapkan pakar hukum Profesor Denny Indrayana pada 31 Mei 2023 di akun Instagram @dennyindrayana99 di Melbourne.

Menurut Denny, Presiden Jokowi jelas merestui tindakan KSP Moeldoko yang terang-terangan "dicuri" Partai Demokrat.

"Saya meminjam istilah copet nya Romahurmuzy PPP," ujar Denny.

Baca Juga: Rakyat Punya Hak untuk Minta Hakim MK Diganti, Jika Merasa Tidak Adil!


"Saya berpendapat seharusnya Jokowi tidak membiarkan Partai Demokrat dikuyo-kuyo Moeldoko,"kata Denny lagi.


Mantan Wamenkumham (2011-2014) itu berpendapat tak bisa dikatakan Jokowi tidak tahu dan tak bisa dikatakan Jokowi tidak setuju.

"Apabila ada anak buahnya 'mencopet',presiden tidak hanya bisa marah,tetapi wajar harus memecatnya,"sambungnya.

"Jokowi tidak bisa mengatakan jika pencopetan Partai Demokrat itu adalah hak politik Moeldoko. Mencopet partai yang sah adalah kejahatan," ungkapnya Denny.

Menurut Denny, hal itu jelas menunjukkan kehadiran calon Jokowi di Pilkada 2024.

Cawe-cawe adalah ungkapan bahasa Jawa yang menunjukkan sikap keikutsertaan dalam penggunaan sesuatu.

"Seharusnya presiden bersifat netral dan tidak berpihak. Dalam pilpres 2024 peran beliau adalah wasit. Kompetisi harus dibiarkan berjalan adil untuk semua."katanya.

"Tidak boleh presiden mendukung Prabowo Pranowo sambil mendiskualifikasi Anies Baswedan.

selain itu, pendiri kantor advokat INTEGRITY ini berpendapat bahwa presiden yang tidak netral melanggar amanat konstitusi untuk menjaga pemilu jujur dan adil.


"Rasa -rasanya ibu Megawati tidak mau politik didholimi sebagaimana PDI era orde baru PDI Mega dikuyo-kuyo PDI Soerjadi."

"Saatnya petugas partai Jokowi dihentikan cawe-cawe yang melanggar konstitusi," pungkas Denny Indrayana.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Gelora

Tags

Terkini

Terpopuler