Gadis Dirudapaksa Kades hingga Oknum Polisi, Kapolda Sulteng : Bukan Pemerkosaan...

2 Juni 2023, 16:09 WIB

NTT, OKE FLROES.com - Berikut viral kasus pemerkosaan remaja putri di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Namun kini Kapolda Sulawesi Tengah Agus Nugroho mengatakan tidak ada paksaan dalam kasus tersebut.

Bahkan korban dirayu oleh 11 pelaku dengan diiming-imingi sesuatu.

Menurutnya, kasus pemaksaan pemerkosaan yang sebelumnya beredar di jejaring sosial sudah ditetapkan menjadi persetubuhan.

Seorang remaja berusia 15 tahun di Parigi Moutong diketahui pernah mengalami kekerasan seksual. Sebanyak sebelas orang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Beberapa dari mereka ditangkap oleh polisi.

Namun dalam pemeriksaan, Kapolda Sulteng memberikan penjelasan berbeda.

Dia mengatakan bahwa kejadian itu bukan tentang paksaan, tetapi tentang hubungan seksual.

Agus mengatakan, insiden yang melibatkan 11 pria itu merupakan kasus persetubuhan.

"Sebab, tidak ada unsur pemaksaan maupun ancaman. Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa," ucapnya saat konferensi pers di Mako Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu 31 Mei 2023.

Dilansir dari Tribun Palu, kasus persetubuhan itu berlangsung sekitar April 2022 hingga Januari 2023.

Adapun kejadiannya berlangsung dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Korban dirayu, tipu daya, hingga diiming-imingi uang.

Serta sejumlah barang mewah seperti pakaian hingga handphone.

Selain itu, diantara pelaku ada yang bahkan berani menikahi korban.

Hingga Rabu malam, polisi telah menangkap 7 orang terduga pelaku dengan inisial HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD.

Sementara, 3 pelaku yang menjadi buron dengan inisial AW alias AT, AS alias AL dan AK alias AR.

Adapun oknum anggota Polri yang diduga terlibat, kini sudah ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng.

MKS berstatus saksi karena masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Satu terduga pelaku yang berprofesi sebagai polisi kini masih didalami untuk memastikan apakah yang bersangkutan terlibat sebagai pelaku," ucap Agus melansir RMOL>id Jumat, 2 Juni 2023. 

Beda Pemerkosaan dan Persetubuhan

Persetubuhan dan pemerkosaan sering kali dianggap sama.

Namun pada pidana anak, persetubuhan tetap dijatuhi hukuman.

Menurut KHUP, persetubuhan adalah perbuatan alat kelamin laki-laki dengan alat kelamin wanita dimana seluruh penis masuk keliang senggama dengan air mani (spermatozoa).

Persetubuhan dewasa atas dasar suka sama suka serta dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana.

Sementara pemerkosaan adalah segala bentuk pemaksaan hubungan seksual yang dapat mengakibatkan cedera fisik serta trauma emosional dan psikologis.

Artinya menurut KUHP pasal 285, pemerkosaan hanya sebatas tindakan pemaksaan penetrasi penis ke lubang vagina yang dilakukan pria kepada wanita.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews

Tags

Terkini

Terpopuler