JAKARTA, OKE FLORES.com - Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mengumumkan pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-ASN (Honorer) mulai hari ini.
Periksa cek rekening sekarang. Ini adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh ribuan pekerja di Bumi Pertiwi.
Momen tahunan ini merupakan bentuk pengakuan negara atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara, dimana mereka mendapatkan dua penghargaan THR dan 13 Gaji dalam satu tahun.
Pengumuman tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, yang merinci komponen-komponen yang tercakup dalam gaji ke-13.
Para pegawai akan menerima gaji pokok dan tunjangan yang sesuai dengan peraturan tersebut.
Tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen, yang bergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta kepada Pegawai Non ASN yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bagi pegawai yang menerima gaji ke-13 dari APBD, tambahan penghasilan yang mereka terima dalam satu bulan juga akan diperhitungkan.
Menurut Pasal 2 dalam peraturan tersebut, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan kepada bangsa dan negara.
Keputusan ini juga mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Peraturan ini juga mengatur besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS dan Pegawai Non ASN (Honorer).
Pada tanggal 29 Maret 2023, ditetapkan bahwa rentang maksimal gaji ke-13 adalah antara Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.
Berikut adalah besaran maksimal gaji ke-13 untuk beberapa kategori PNS dan Pegawai Non ASN (Honorer):
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
Sekretaris: Rp18,34 juta
Anggota: Rp18,34 juta
Pegawai Non-Pegawai ASN (Honorer) pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat dengan Hak Keuangan atau Hak Administratif yang disetarakan:
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta
Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta
egawai Non-Pegawai ASN (Honorer) yang bertugas pada Instansi Pemerintah, termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru, juga memiliki besaran maksimal gaji ke-13 sesuai dengan tingkat pendidikan dan masa kerja:
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,61 juta
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta
b. SMA/Diploma I/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta
Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,32 juta
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta
c. Diploma II dan Diploma III/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta
Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,65 juta
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta
Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,39 juta
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta
e. Strata II/Strata III/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta
Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,77 juta
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta
Dengan adanya pengumuman ini, para PNS dan Pegawai Non ASN (Honorer) dapat menantikan penerimaan gaji ke-13 mereka sebagai bonus yang pantas atas dedikasi dan pengabdiannya kepada negara.
Selain memberikan kepastian finansial, ini juga memberikan dorongan semangat bagi mereka untuk terus berkontribusi dalam membangun bangsa dan negara.
Pengumuman pengcairan gaji ke-13 ini menjadi kabar yang menggembirakan dan ditunggu oleh banyak pegawai di seluruh Indonesia.
Selain memberikan manfaat finansial, gaji ke-13 juga dapat menjadi stimulus ekonomi, karena para pegawai dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi, membeli barang, atau menghidupkan sektor usaha lokal.
Dengan demikian, keputusan Sri Mulyani dalam mengalokasikan dana untuk pengcairan gaji ke-13 menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai dan pengakuan atas kontribusi mereka.
Semoga pengumuman ini memberikan kebahagiaan dan memberikan kepastian kepada PNS dan Pegawai Non ASN (Honorer) dalam menghadapi masa depan yang lebih baik.
Simak informasi terbaru seputar Honorer, ASN maupun PPPK melalui link berikut***