Berikut Cara Mengadukan Konten Pornografi ke Kominfo

5 Juni 2023, 11:07 WIB
ilustasi: konten pornografi /pixabay/kurious/

JAKARTA, OKE FLORES.com - Belakangan ini, konten pornografi kembali merebak di media sosial, khususnya di Twitter.

Faktanya, konten ini seringkali tampak seperti trending topik, meskipun tidak terkait dengan percakapan saat ini.

Alhasil, banyak netizen yang mengeluhkan sulitnya mengetahui apa yang sedang trending saat itu, karena banyak akun yang menyebarkan konten pornografi.

Bahkan, konten berisi gambar porno itu diunggah oleh akun prostitusi online. 

Lalu, bagaimana cara mengadukan adanya konten pornografi? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) 2014–2019, Rudiantara mengumumkan softlaunching sistem ticketing aduan konten pada 2017.

Sistem itu memungkinkan masyarakat mengamati proses aduan konten yang telah diajukan ke Kominfo.

Kepala Bidang Sistem dan Data Kominfo pada saat itu, Yessi Arnaz menjelaskan bahwa untuk melakukan pelaporan, pelapor mesti melakukan registrasi untuk mendapat akun dengan mencantumkan alamat email, password untuk akun aduankonten.id, dan nomor KTP (NIK).

"Setelah mendaftarkan dan verifikasi email, pelapor bisa memasuki kolom pengaduan dengan memasukkan URL di list tautan dengan klik 'Buat Aduan Baru'. Satu aduan bisa lebih dari satu URL. Kategorinya konten negatifnya bisa berbeda-beda bisa dipilih," tuturnya, Selasa, 15 Agustus 2017.


Ada 12 kategori konten negatif yang bisa dilaporkan, antara lain pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisme/radikalisme, dan informasi/dokumen elektronik melanggar UU.

Pelapor kemudian akan mendapatkan nomor tiket yang bisa digunakan untuk mengecek status aduannya seperti tracking pengiriman barang.

Sementara ini, sistem pengaduan konten baru bisa dijalankan di situs web.

Tahap persetujuan pemblokiran dibagi menjadi dua cara.

Jika melalui website/aplikasi, akan diinput ke dalam database black list.

Sementara apabila melalui pengaduan media sosial, akan diberikan rekomendasi penapisan ke penyelenggaran medsos.

Meski pelapor direkomendasikan memberikan pengaduan melalui situs tersebut, Kominfo juga menerima laporan melalui pesan WhatsApp di nomor 0811 922 4545 atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id. Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan screenschot dari konten negatif yang ingin diadukan.

Konten Pornografi Meresahkan

Netizen beramai-ramai meminta Polri untuk turun tangan dan menangani permasalahan banyaknya konten pornografi di media sosial tersebut.

Tidak hanya Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga ikut disentil.

"Halo @DivHumas_Polri pak minta tolong nih akun-akun yg pake keyword Tsunami, Nunung, Gancit, Biasakan, Malming buat ditangkap aja pak adminnya... Nyebarin pornografi terus mereka ini pak," ucap akun @J*uarT*e_.

"Pake rumus -vcs tiap liat trending, membantu banget kok. Membekukan akun ternak kayak gitu susah karna induknya banyak. Jadi mau nggak mau kita harus cari cara lain supaya nyaman Twitter-an lagi," tutur akun @rev*utionei*.


"@DivHumas_Polri tolong pak, ini bukan perkara sepele klo dibiarkan terus-terusanan," ujar akun @rati**j.


"Selain untuk sambat, saya main Twitter untuk memperoleh berita-berita terkini informatif, lah setiap buka trending malah yang keluar akun-akun br*ngs*k berisi pornografi. Tolonglah pak ditindak lanjuti dan ditertibkan, saya gak nyaman jadinya @DivHumas_Polri," kata akun @indyd**r.


"@DivHumas_Polri betul. Jadi takut buka trending Twitter kalau di tempat umum. Harus miringin HP kalau di samping orang. Kalau kegep nanti dikira lagi liatin yang begituan, padahal tuh akun l*nt* lewat Mulu di trending," ucap akun @m*blvd*.***

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler