Didakwa Pasal Berat, Mario Dandy Pilih Tak Ajukan Eksepsi

7 Juni 2023, 09:26 WIB
Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Polda Metro Jaya Beri Bantahan: Itu Pengulangan Video /PMJ News

NTT, OKE FLORES.com - Individu yang terlibat dalam rencana penganiayaan berat terhadap David Ozora (17), yaitu Mario Dandy Satrio (20), telah menghadiri persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa 6 Juni 2023.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, pihak pengacara Mario Dandy, yakni Andreas Nahot Silitonga, tidak mengajukan eksepsi dalam persidangan tersebut.

Hal ini langsung disampaikan oleh Silitonga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Shane Lukas Minta Tak Satu Sel dengan Mario Dandy dan Janjikan Ungkap Kebenaran

"Kami tidak melakukan eksepsi," kata Andreas, melansir Ayojakarta.com, rabu 7 juni 20923.

Pakar Hukum Pidana UNSOED, Hibnu Nugroho menilai bahwa penolakan ini sebagai sikap menghargai surat dakwaan yang mereka terima di pengadilan.

Selanjutnya, Hibnu menjelaskan mengenai akibat yang akan dialami oleh Mario Dandy karena memilih untuk tidak menuntut eksepsi atau keberatan atas isi surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.

"Eksepsi itu kontrol, jadi kontrol terhadap surat dakwaan. Oleh karena itu penasehat hukum dari Mario Dandy mungkin tidak ada celah, ketika tidak ada celah berarti besok tanggal 13 itu adalah langsung pemeriksaan saksi," kata Hibnu.

Pemeriksaan saksi yang dimaksud ialah pemeriksaan saksi yang memperberat tindakan yang dilakukan oleh Mario Dandy dalam kasus penganiayaan tersebut.

Oleh karena itu, Hibnu mengevaluasi bahwa keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi oleh Mario dapat diinterpretasikan sebagai penerimaan dakwaan terhadap dirinya.

" Ya, diartikan seperti itu. Artinya apa yang didakwakan oleh penuntut umum sudah selaras dengan apa yang dilakukan, sudah pas waktunya, sudah pas tentang ceritanya," ujar Hibnu.

Atas keputusan itu, Hibnu mengaku salut dan mengapresiasi pihak kuasa hukum Mario Dandy.
Menurut pandangannya, tindakan yang bijak dan pantas untuk dicontoh adalah tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dituduhkan kepada Mario Dandy.

"Ngapain memerlukan eksepsi berlama-lama, ini yang memang harus kita hati-hati. Kadang-kadang kan ada eksepsi itu mengada-ada tapi juga ada eksepsi yang betul-betul eksepsi," kata dia.

Sindir Ahli Hukum Soal Kondisi Putranya: Logika Kita Dibodohi

"Ini yang saya kira perlu pembelajaran semua pihak pada penegak hukum bahwa kalau memang tidak perlu eksepsi ya lanjut. Sehingga asas peradilan cepat terhadap pembuktian dan sampai putusan betul-betul terlaksana," jelas Hibnu.

Baca Juga: Jubir Pemkot Jambi Abu Bakar Jadi Provokator Kasus Viral Syarif Fasha Siswi SMP Kritik Walkot

Diberitahukan bahwa Mario Dandy telah dituduh oleh jaksa dalam persidangan. Dia dituduh melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Ayojakarta.com

Tags

Terkini

Terpopuler