Disita Kejagung, Tanah Johnny G Plate Seluas 11.7 Hektar di Daerah Komodo

9 Juni 2023, 08:25 WIB
Johnny G Plate resmi jadi tersangka, Nasdem beri dukungan /PMJ News/

NTT, OKE FLORES.com - Pada tanggal 7 Juni 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga wilayah tanah yang dulunya dimiliki oleh Johnny G. Plate, yang merupakan mantan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Tanah seluas 11.7 hektar di kawasan Komodo menjadi sasaran penyitaan tersebut dan terdiri dari 3 wilayah tanah yang berbeda.

"Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP [Johnny G Plate]," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat, 9 Juni 2023.

Sementara itu, 3 properti yang dimiliki oleh Johnny Plate telah disita di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Menurut Ketut, tindakan penyitaan ini dilakukan sesuai dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj pada tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 pada tanggal 07 Juni 2023.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita aset milik politikus dari Partai Nasdem tersebut.
Kejagung menyita mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeepn S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN berwarna putih metalik Tahun 2021.

"Adapun, aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo," ujar Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Satu tersangka baru itu berinisial WP. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan WP ditangkap di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Senin, 22 Mei 2023.

Penangkapan dilakukan tim JAM Pidsus Kejagung didampingi tim Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejari Kulon Progo.

Ketut menyatakan bahwa peran WP adalah sebagai wakil dari Irwan Hermawan yang dipercayai.
Dia diduga sebagai perantara Irwan dengan sejumlah pihak dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Ketut menjelaskan bahwa penunjukan WP sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

"Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka," ujarnya melansir Disway.id Jumat, 9 Juni 2023. 

WP langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2023.

Akibat perbuatannya, WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan adanya penambahan tersangka tersebut, kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak tujuh orang.

Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy


6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.

7. WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id

Tags

Terkini

Terpopuler