Pemerintah Diminta Tak Tunduk dan Kalah Oleh Para Obligor BLBI

10 Juni 2023, 09:07 WIB
Foto/Bustami Zainudin /

JAKARTA, OKE FLORES.com - Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) DPD Bustami Zainudin mengimbau negara tidak menyerah dan tidak kalah dengan debitur BLBI yang jelas-jelas berutang kepada rakyat Indonesia.


Oleh karena itu, demi kepentingan rakyat, pemerintah harus memperkuat kekuasaannya dengan memaksa para debitur untuk membayar utangnya.

“Saya kira, negara tidak boleh kalah dengan obligor BLBI yang sejak lama menikmati fasilitas negara,” tegas Bustami, melansir RMOL.id, Sabtu 10 Juni 2023.

Sebelumnya, DPD RI telah membentuk Pansus BLBI Jilid II tahun 2022-2023 yang beranggotakan Pangeran Syarif Abdurrahman (Kalimantan Selatan), Bustami Zainudin (Lampung), Fahira Idris (DKI Jakarta), Evi Apita Maya (NTB) dan Tamsil Linrung. (Sulawesi Selatan), Evi Zainal Abidin (Jawa Timur) dan Amalia (Sumatera Selatan).

 Baca Juga: Sandiaga Ngaku Cuma Menawarkan Gagasan, Dibantah Rayu PKS Agar Anies Gagal Nyapres

Menurutnya, BLBI adalah semacam perampokan uang rakyat. Oleh karena itu para debitur ini harus membayar utang-utangnya.

Selain itu, dari tahun 1988 hingga 2023, 25 tahun telah berlalu sejak mereka menikmati kemurahan hati negara. Jika negara tidak menganggap serius para debitur ini, negara melakukan ketidakadilan terhadap rakyatnya.

“Dan kalau rakyat tidak terima, bisa bahaya,” tegasnya.

Bustami menegaskan, praktik penipuan para "debitur" BLBI menjadikan BLBI sebagai skandal keuangan terbesar dalam sejarah negeri ini.

Ini sulit bagi perekonomian negara. Sampai saat ini, negara menanggung biaya bunga yang dikeluarkan untuk memberikan perjanjian BLBI ini.


Sayangnya, lanjut Bustmi, negara seolah tak berdaya menyelesaikan kasus BLBI karena prosesnya tidak selalu optimal. Selain itu, sebagian debitur BLBI melarikan diri ke negara tetangga.

“Jadi, para elit, baik eksekutif maupun politik, tak pernah tuntas menyelesaikan perkara ini sampai ke akar-akarnya,” imbuhnya.

Tak heran, hampir 25 tahun berlangsung, dihitung sejak bantuan itu dikucurkan, perkara ini seolah timbul tenggelam. Bahkan, kalau melihat perkembangan perkara belakangan, para obligor maupun debitur BLBI justru diberi karpet merah oleh pemerintah.


“Itu kan adalah uang rakyat. Saat ini rakyat sedang susah. Jadi, mereka harus bayar utagnya,” jelasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho, mengatakan skandal BLBI Gate merupakan penjarahan uang rakyat secara besar-besaran oleh para elit.

Karena itu, negara wajib bekerja maksimal agar uang negara yang dijarah itu dikembalikan ke kas negara. Hardjuno mengatakan fasilitas BLBI yang diterima oleh para obligor ini sebenarnya uang rakyat diambil dari pajak.

Karena itu, sudah selayaknya dana sebesar itu dapat dinikmati oleh rakyat kecil melalui pembagian kue pembangunan. Namun faktanya, fasilitas BLBI ini justru ditilep oleh penjarah-penjarah kelas kakap.

“Saya kira, skandal BLBI ini merupakan salah satu bentuk kejahatan di sektor keuangan,” tuturnya.

Hardjuno mengatakan pelaku kejahatan BLBI ini pun sebenarnya mudah diidentifikasi.

Namun ironisnya, hukum tidak mampu menyentuh oknum-oknum yang jelas-jelas merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Bahkan pemerintah sendiri lemah tak berdaya menghadapi permainan politik mereka.

Karena itu, dia meminta negara tidak boleh kalah dengan para penilep uang pajak rakyat ini.

"Jangan biarkan maling uang negara tidur nyenyak. Usut tuntas, penjarakan dan miskinkan," tegasnya.

"Pemerintah selama 25 tahun selain membayar pokoknya, juga membayar bunga utangnya. Jelas, ini tidak adil. Apalagi, pemerintah menanggung bebannya hingga saat ini," pungkasnya.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews

Tags

Terkini

Terpopuler