Pengacara: "tapi Apa Ada"? Semua Harta Mario Dandy Bisa Disita untuk Ganti Rugi ke David Ozora

16 Juni 2023, 08:38 WIB
Pengacara: "tapi Apa Ada"? Semua Harta Mario Dandy Bisa Disita untuk Ganti Rugi ke David Ozora /

OKE FLORES.com - Semua kekayaan yang dimiliki oleh Mario Dandy Satriyo (20) dapat disita untuk membayar kompensasi atau biaya pengobatan korban penganiayaannya, David Ozora (17).

Namun, harta yang akan disita adalah milik terdakwa sendiri dan bukan milik orang tuanya.

"Jadi semua harta Mario atas nama dia bisa saja disita untuk dilakukan pelelangan bayar restitusi itu," kata Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 15 Juni 2023, melansir Pikiran-Rakyat.com, Jumat 16 Juni 2023.

Dia mengungkapkan bahwa Mario Dandy masih berstatus sebagai mahasiswa dan belum memulai karirnya.

Oleh karena itu, belum jelas bagaimana proses restitusi akan berjalan jika permohonan tersebut disetujui.

Andreas Nahot Silitonga menekankan bahwa restitusi adalah sepenuhnya tanggung jawab Mario Dandy sebagai pelaku tindak pidana, bukan tanggung jawab ayahnya Rafael Alun Trisambodo, melansir Pikiran-Rakyat.com, Jumat 16 Juni 2023.

"Saya juga engak tahu apakah ada aset atas nama dia.

Hanya sepanjang kalau itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik melakukan pergantian atas restitusi itu," tuturnya.

Kemudian, Andreas Nahot Silitonga menilai jika sudah dinyatakan adanya nominal restitusi secara tertulis, sangat disayangkan jika hal itu tidak bisa terbayar penuh oleh sang klien.

Mengingat statusnya yang belum memiliki penghasilan.

Meski begitu, pihaknya menegaskan akan bertanggung jawab dengan terus mengikuti proses hukum yang berlaku dan berharap adanya keputusan dari majelis hakim seadil-adilnya.

"Restitusi atas dia secara pribadi yang akan mempertanggungjawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," ujar Andreas Nahot Silitonga.

Pengajuan Restitusi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan restitusi atau ganti rugi dalam kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy sebesar Rp100 miliar.

Nilai restitusi tersebut sudah diserahkan kepada jaksa untuk dimasukkan dalam berkas tuntutan.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi jumlah kerugian yang dialami korban dan keluarga.

Bahkan, dia menyebut angka tersebut masih sementara dan bisa berubah lagi ke depannya dengan melihat perkembangan situasi terbaru.

“Iya, Rp100 miliar lebih.

Tidak menutup kemungkinan kalau ada situasi perkembangan tertentu akan direvisi,” ucapnya saat dihubungi, Rabu, 14 Juni 2023.

Baca Juga: David Ozora: Kuasa Hukum Mario Dandy Ngotot Menggiring Opini Ada Pelecehan

Susi menerangkan, rincian komponen kerugian tersebut sudah mencakup sejumlah perhitungan mulai dari perawatan medis hingga kerugian yang dikeluarkan selama kasus berlangsung, melansir Pikiran-Rakyat.com, Jumat 16 Juni 2023.

Di antaranya transportasi, akomodasi, konsumsi keluarga yang mengurus David Ozora selama masa perawatan medis dan pengurusan kasus.

Selanjutnya, kata Susi, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina juga masuk dalam perhitungan nilai restitusi tersebut.

Pasalnya, Jonathan harus meninggalkan pekerjaan selama mengurus anaknya.

“Kami memperhitungkan berkaitan dengan kehilangan penghasilan dari orang tuanya yang memang hilang ketika mengurus kasus David ini, karena David kan tidak bisa ditinggal sendiri, David tidak bisa mandiri, jadi mau tidak mau orang tuanya kan agak kesulitan,” tutur Susi.

Selain itu, nilai restitusi lainnya berasal dari hitungan analisis dari dokter, pendidikan, serta perawatan David selama di rumah.

Seperti diketahui, pascainsiden penganiayaan oleh Mario Dandy, kondisi David tidak bisa normal kembali.

“Sehingga selain perawatan di rumah sakit, kan itu dia sampai sekarang masih ada home care.

Home care ini kan biayanya tidak sedikit juga. Tidak murah,” ujarnya.

Sementara soal pendidikan, Susi mengatakan anak berusia 17 tahun itu mengalami penderitaan kesulitan sekolah, kehilangan masa mudanya untuk mengenyam pendidikan.

Susi juga menambahkan, komponen perhitungan tersebut dimungkinkan juga memasukkan biaya bantuan hukum sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung.

“Hal itu sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2022, dimungkinkan untuk memasukkan biaya bantuan hukum,” ucapnya.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler