UPDATE TERBARU HARI INI! Bansos Dana PIP Resmi Cair 22 Januari 2024, Cairkan Sekarang

23 Januari 2024, 09:19 WIB
UPDATE TERBARU HARI INI! Bansos Dana PIP Resmi Cair 22 Januari 2024, Cairkan Sekarang /Media Purwodadi./

OKE FLORES.COM - Hari ini, sebuah kabar gembira menyapa masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang menjadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Dana Bantuan Sosial (Bansos) PIP resmi cair pada bulan Januari 2024. Inilah saat yang tepat untuk segera melakukan pencairan dan memastikan bahwa bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.

Program Indonesia Pintar (PIP) memiliki peran vital dalam mendukung akses pendidikan anak-anak Indonesia dari keluarga kurang mampu.

Baca Juga: KABAR BAIK, Bansos KIS BPI JK 2024 Sudah Cair, Cek Segera Namamu Disini..

Bantuan ini mencakup biaya sekolah, seragam, buku, dan kebutuhan pendidikan lainnya. Dengan diberikannya Bansos Dana PIP, diharapkan keluarga kurang mampu dapat melanjutkan pendidikan anak-anak mereka tanpa kendala finansial.

Pencairan dana PIP yang akan disalurkan ini adalah pencairan bansos susulan anggaran tahun 2023.

SP2D sudah turun maka Bansos PIP 2024 bisa dicairkan mulai besok hari Senin tanggal 22 Januari 2024.

Untuk pencairan yang dilakukan Senin penerima bisa langsung ambil ke bank penyalur dengan membawa persyaratan dan buku tabungan.

Adapun besaran bansos Dana PIP adalah:

- Jenjang SD/SDLB/Paket A menerima bansos Rp450.000 pertahun. Khusus untuk penerima siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp225.000.

- Jenjang SMP/SMPLB/Paket B akan menerima Rp750.000 per tahun. Khusus untuk penerima siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp375.000.

- Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C akan menerima Rp1.000.000 per tahun. Khusus untuk penerima siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp500.000.
Kemudian inilah yang jadi penerima bansos dana PIP:

- Peserta Didik pemegang KIP

- Peserta Didik adalah orang atau keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus

- Peserta Didik adalah orang atau keluarga peserta Program Keluarga Harapan

- Peserta Didik adalah orang atau keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

- Peserta Didik adalah orang atau berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Peserta Didik adalah orang atau mereka yang terkena dampak bencana alam

- Peserta Didik adalah orang atau mereka yang tidak bersekolah yang diharapkan kembali bersekolah

- Peserta Didik adalah orang yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, yang memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah

- Peserta didik adalah lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Demikian Kabar gembira untuk kamu yang jadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PIP.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler