Jelang Pilkada 2024, Anggota KPPS akan Diseleksi April 2024

20 Maret 2024, 14:53 WIB
Jelang Pilkada 2024, Anggota KPPS akan Diseleksi April 2024 /Antara

OKE FLORES.COM - Tahapan Pilkada 2024 telah dimulai, dengan proses seleksi anggota KPPS sebagai salah satu tahapan awal dalam persiapan pelaksanaan Pilkada.

Partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah merupakan bentuk kontribusi yang penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.

Dengan pelaksanaan Pilkada yang transparan, adil, dan berkualitas, diharapkan akan terpilih pemimpin yang mampu membawa perubahan positif bagi daerah mereka.

Baca Juga: Eks Kapolda NTT Johni Asadoma Menuju Panggung Politik dalam Pilgub NTT 2024

Berikut adalah gambaran tentang tahapan tersebut:

1. Penetapan Jadwal Pilkada

Penetapan jadwal Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan awal dari rangkaian proses pemilihan.

Jadwal tersebut mencakup tanggal-tanggal penting seperti tahapan-tahapan dalam proses Pilkada, termasuk tanggal pelaksanaan pemungutan suara.

2. Persiapan Administratif

Pemerintah daerah bersama KPU setempat melakukan persiapan administratif untuk Pilkada, termasuk pengadaan perlengkapan dan sarana pendukung lainnya.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan lancar dan transparan.

3. Seleksi Anggota KPPS

Salah satu tahapan kunci dalam persiapan Pilkada adalah pemilihan anggota KPPS. Anggota KPPS merupakan pilar penting dalam pelaksanaan Pilkada, bertugas untuk mengawasi dan melaksanakan proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Pada April 2024, diharapkan akan dilakukan seleksi terhadap calon anggota KPPS, di mana mereka akan diseleksi berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan.

4. Pelatihan Anggota KPPS

Setelah melalui proses seleksi, anggota KPPS yang terpilih akan menjalani pelatihan untuk mempersiapkan mereka dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.

Pelatihan ini mencakup pemahaman tentang prosedur pemungutan suara, tata cara penghitungan suara, dan penanganan berbagai situasi yang mungkin terjadi di TPS.

5. Pelaksanaan Pilkada

Setelah semua persiapan dilakukan, tahap pelaksanaan Pilkada akan dimulai. Pada tanggal yang telah ditetapkan, masyarakat akan memberikan suara mereka di TPS yang telah disiapkan.

Anggota KPPS akan memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

6. Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil

Setelah proses pemungutan suara selesai, anggota KPPS akan menghitung suara yang telah dikumpulkan di TPS.

Hasil penghitungan suara tersebut kemudian akan disampaikan kepada KPU untuk proses selanjutnya, termasuk penetapan hasil Pilkada.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler