Kabar Gembira Menyapa Para Pensiunan PNS, Polri, TNI, dan Pejabat Negara, Gaji ke-13 Segera Dicairkan

15 Mei 2024, 11:48 WIB
Gaji ke-13 /

OKE FLORES.COM - Sebuah berita gembira menyapa para pensiunan PNS, Polri, TNI, dan pejabat negara di seluruh Indonesia! Pemerintah telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 akan segera dicairkan pada tanggal 15 Mei ini.

Langkah ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada para pahlawan yang telah berbakti dan memberikan kontribusi besar bagi kemajuan negara selama masa dinasnya.

Informasi selengkapnya dapat ditemukan di sini.

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Fatmawati Rusdi Bakal Calon Wali Kota Makassar

Informasi Gaji ke-13

Salah satu cara pemerintah memberikan penghargaan kepada para pensiunan yang telah mengabdi kepada negara dan bangsa adalah dengan memberikan Gaji ke-13.

Dengan memberikan bonus tahunan, pemerintah PT Taspen berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.

Pensiunan PNS, anggota Polri, TNI, dan pejabat negara akan menerima bonus tahunan gaji ke-13 setelah menerima THR pada Maret 2024.

Salah satu upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan yang lebih besar kepada para pensiunan adalah melalui ini.

Regulasi dan Komponen Gaji Ketiga belas

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 mengatur gaji ke-13 untuk pensiunan.

Anggota Polri, prajurit TNI, pejabat negara, dan pensiunan PNS termasuk dalam kategori yang berhak atas gaji ke-13.

Gaji ke-13 tahun 2024 memiliki nominal yang lebih besar daripada tahun sebelumnya.

Gaji pokok PT Taspen akan dinaikkan sebesar 12%.

PP No. 14 Tahun 2024 juga mencantumkan tambahan penghasilan sebagai komponen gaji ke-13.

Pemerintah telah menetapkan tanggal pencairan gaji ke-13 untuk dimulai pada Juni 2024.

Meskipun PP No. 14 Tahun 2024 tidak mencantumkan tanggal resmi pencairan, jika mengacu pada tahun sebelumnya, pencairan dimulai pada 5 Juni.

Akibatnya, gaji ke-13 tahun ini juga akan dibayarkan pada 5 Juni 2024.

Metode Pencairan

Baca Juga: 30 Daftar Harta Kekayaan Kepala Daerah di Sumatra Utara 2023, No 1 Paling Mencengangkan

Bapak dan Ibu pensiunan harus melakukan beberapa hal penting sebelum menerima gaji ke-13 mereka, seperti:

1. Validasi:

Untuk mendapatkan gaji bulanan dan gaji ke-13, proses otentikasi diperlukan.

2. Melaporkan ke SPTB:

Sekarang Anda dapat melaporkan Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) secara online melalui handphone Anda.

Untuk memfasilitasi proses ini, PT Taspen telah mengumumkan penggunaan resmi e-SPTB.

Bapak Ibu dapat menunggu pengumuman dari Mitra Bayar seperti kantor pos, kantor cabang bank penyalur, atau langsung dari PT Taspen untuk mengetahui siapa yang harus melapor SPTB dan cara melakukannya.

Sebagian besar notifikasi dikirim melalui SMS, WhatsApp, atau email.

Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan sosial, termasuk di antaranya kesejahteraan para pensiunan yang merupakan bagian integral dari pembangunan negara.

Semoga langkah ini akan membawa dampak positif yang signifikan bagi kehidupan para pensiunan serta bagi pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Dengan demikian, pada tanggal 15 Mei ini, mari kita sambut dengan sukacita dan rasa syukur atas kebijakan ini, serta mari kita dukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk para pensiunan yang telah berjasa bagi negara.

Selamat menerima gaji ke-13, semoga bermanfaat dan memberikan kebahagiaan bagi kita semua!***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler