Masa Kerja PPPK Bukan Lagi 5 Tahun Apalagi 1 Tahun, Presiden Jokowi Resmi Ubah Aturan

27 Mei 2024, 20:50 WIB
Masa Kerja PPPK Bukan Lagi 5 Tahun Apalagi 1 Tahun, Presiden Jokowi Resmi Ubah Aturan /Masa Kerja PPPK Bukan Lagi 5 Tahun Apalagi 1 Tahun, Presiden Jokowi Resmi Ubah Aturan /

OKE FLORES.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengumumkan perubahan aturan terkait masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perubahan ini disambut baik oleh banyak pihak karena dianggap memberikan kepastian lebih dalam karir bagi pegawai yang bertugas berdasarkan perjanjian kerja tersebut.

Sebelumnya, masa kerja bagi PPPK umumnya berlangsung selama 5 tahun dengan kemungkinan perpanjangan 1 tahun berdasarkan penilaian kinerja.

Namun, dengan perubahan baru ini, aturan tersebut telah diubah, menjadikan masa kerja PPPK lebih dapat diandalkan.

Baca Juga: Ini 4 Daftar Kepala Daerah Terkaya di Lampung, Ada yang Mencapai Puluhan Miliar

Namun, dengan perubahan baru ini, aturan tersebut telah diubah, menjadikan masa kerja PPPK lebih dapat diandalkan.

Menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pegawai PPPK.

Dengan demikian, masa kerja PPPK tidak lagi bergantung pada penilaian setiap tahun atau perpanjangan tahunan, melainkan diatur berdasarkan kebutuhan dan kebijakan yang lebih terstruktur.

Perubahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai PPPK, sekaligus memberikan stabilitas karir yang lebih baik.

Bagi PPPK yang telah berkarir dalam jangka waktu yang cukup lama, perubahan ini dianggap sebagai langkah positif untuk memastikan keberlanjutan tenaga kerja yang kompeten dan terampil di sektor pemerintahan.

Sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi yang terus menerus, perubahan aturan ini merupakan salah satu dari beberapa langkah yang telah diambil pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik.

Dengan demikian, diharapkan pemerintah dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan sumber daya manusia yang lebih berkualitas dan berkomitmen.

Perubahan aturan masa kerja PPPK ini akan mulai diberlakukan segera setelah dikeluarkan, dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi manajemen SDM di instansi pemerintahan serta bagi para pegawai PPPK yang bertugas di berbagai sektor.

Dengan demikian, perubahan aturan ini tidak hanya mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung tenaga kerja pemerintah yang lebih berkualitas, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pegawai yang bertugas berdasarkan perjanjian kerja.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler