Tata Cara Daftar PPDB Jabar 2024 SMA/SMK Langsung ke Sekolah atau Online, Tahap 1 Dibuka Hari Ini

3 Juni 2024, 09:30 WIB
Orang Tua yang Hendak Mengikuti PPDB Jalur Zonasi di Kota Bandar Lampung Wajib Penuhi Aturan ini /

OKE FLORES.COM - Tahun ini, Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

PPDB menjadi momen penting bagi para calon siswa dan orang tua di Jabar untuk memilih sekolah yang sesuai dengan minat, potensi, dan kebutuhan pendidikan mereka.

Dalam upaya memberikan kemudahan dan aksesibilitas bagi para pendaftar, PPDB Jabar 2024 menyediakan dua opsi pendaftaran, yaitu secara online melalui platform digital atau langsung datang ke sekolah yang dituju.

Baca Juga: Cek Perbandingan Harta Kekayaan Bupati dan Wali Kota di Kalimantan Barat: Siapa yang Paling Tajir?

Tahap pertama pendaftaran PPDB Jabar 2024 telah dibuka hari ini, memberikan kesempatan bagi calon siswa untuk segera mendaftar. Untuk mendaftar di Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2024, ikuti langkah-langkah berikut.

Senin, 3 Juni 2024, adalah hari di mana pendaftaran tahap pertama PPDB Jabar 2024 dibuka.

Dalam hal ini, langkah awal ini membuka banyak opsi bagi sekolah menengah atas dan menengah.

Orang tua atau wali siswa dapat mendaftar baik secara online maupun langsung ke sekolah tujuan mereka.

Cara mendaftar PPDB Jawa Barat 2023 selengkapnya adalah sebagai berikut:

• Online (08.00-20.00 WIB)

1. Pastikan sudah memiliki akun dari sekolah.

2. Login dan isi data di:

• Offline (08.00-14.00 WIB)

1. Lengkapi persyaratan.

2. Bawa persyaratan ke sekolah tujuan.

Informasi tambahan, wali yang mendaftarkan calon siswa harus menyertakan surat kuasa.

Dokumen Persyaratan

Berikut dokumen persyaratan mendaftar PPDB Jabar 2024 selengkapnya.

Dokumen Persyaratan Umum

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan

yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

3. Kartu tanda penduduk orang tua peserta didik.

4. Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).

5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB

Dokumen Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA) yaitu Kartu keluarga yang telah menerangkan calon peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun.

Sementara, bagi pendaftar yang tidak tinggal dengan wali/orang tua berlaku ketentuan:

1. Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada kartu keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9.

2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah.

3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia.

4. Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang jika orang tua telah bercerai.

5. Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima peserta untuk berdomisili dan tercantum dalam kartu keluarganya. Serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.

6. Ketentuan nomor 1–5 hanya diperuntukkan bagi lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan peserta yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school).

Ketentuan Memilih Sekolah
Sementara itu, calon peserta didik bisa memilih sekolah dengan ketentuan sebagai berikut.
Ketentuan Pilihan SMA

Jalur afirmasi KETM (kuota 15 persen): 1 SMK Negeri dan 1 SMK Swasta (jika bersedia disalurkan) atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.

Jalur prioritas terdekat (kuota 10 persen): 1 SMK Negeri dan 1 SMK Swasta (jika bersedia disalurkan) atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.

Berikut adalah jadwal PPDB Jabar 2024 yang terbagi dalam Tahap 1 dan Tahap 2.

Tahap 1

SMA: jalur zonasi dan jalur afirmasi KETM
SMK: jalur afirmasi KETM dan jalur prioritas terdekat

• 3–7 Juni 2024

Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB Tahap 1

• 3–7 Juni 2024

Masa sanggah verifikasi

• 10–12 Juni 2024

Pemetaan/penyaluran afirmasi KETM dan non Ekstrim

• 13–14 Juni 2024

- Rapat koordinasi penyaluran KETM non Ekstrim

- Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 1

- Koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas

• 19 Juni 2024

Pengumuman PPDB Tahap 1

• 20–21 Juni 2024

Daftar ulang Tahap 1

Tahap 2

Jalur perpindangan tugas orang tua dan jalur prestasi rapor/kejuaraan
• 24–28 Juni 2024

Pendaftaran PPDB Tahap 2
• 24–28 Juni 2024

Masa sanggah verifikasi

• 1–2 Juli 2024

- Tes minat dan bakat program/bidang keahlian (SMK)

- Uji kompetensi prestasi kejuaraan dapat dilakukan, jika dibutuhkan (SMA, SMK)

• 3–4 Juli 2024

- Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 2

- Koordinasi dengan satuan pendidikan dengan cabang dinas

• 5 Juli 2024

Pengumuman PPDB Tahap 2

• 8–9 Juli 2024

Daftar ulang PPDB Tahap 2

• 15–17 Juli 2024

Masa pengenalan lingkungan sekolah

• 15 Juli 2024

Tahun ajaran baru 2024/2025

Pendaftaran PPDB Jabar 2024 merupakan langkah awal yang penting bagi para calon siswa untuk memulai perjalanan pendidikan mereka di tingkat SMA/SMK.

Dengan memberikan opsi pendaftaran online dan langsung ke sekolah, diharapkan proses ini dapat lebih mudah diakses oleh seluruh masyarakat, sesuai dengan semangat inklusivitas dalam pendidikan.

Pastikan untuk mengikuti prosedur pendaftaran dengan cermat dan teliti agar tidak terjadi kesalahan yang dapat menghambat proses seleksi.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler