Nadiem Makarim Telah Menetapkan  Guru Penggerak akan Ditolak untuk Mengikuti PPG jika...

21 Juni 2024, 11:17 WIB
Soal dan kunci jawaban soal pretest PPG Kemenag 2024 pelajaran Fiqih format PDF mengenai zakat, sholat, puasa, dan hukum Islam /Pixsabay/StartupStockPhotos

OKE FLORES.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengumumkan kebijakan yang mendapat sorotan tajam di kalangan pendidik di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut menyatakan bahwa guru-guru yang tergabung dalam program Guru Penggerak akan ditolak sebagai peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Keputusan ini memicu perdebatan yang panas di kalangan masyarakat pendidikan.

Baca Juga: Dilarang Memakai Kendaraan Dinas PNS Keluar Daerah Kerja  Jika Melanggar, Akan Dihukum

Program Guru Penggerak sendiri telah diinisiasi untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah-daerah terpencil dan tertinggal di Indonesia.

Guru-guru yang terlibat dalam program ini biasanya telah menunjukkan komitmen dan dedikasi yang tinggi dalam mendidik anak-anak di lingkungan yang sulit.

Mereka menerima dukungan khusus dan insentif tertentu untuk membantu mereka dalam memperbaiki kualitas pembelajaran di sekolah-sekolah yang membutuhkan.

Namun, kebijakan baru yang diumumkan oleh Menteri Nadiem Makarim menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di kalangan para guru penggerak.

Penolakan terhadap guru-guru ini sebagai peserta PPG dipandang sebagai langkah yang dapat menghambat potensi mereka untuk terus berkembang secara profesional.

Banyak yang berpendapat bahwa pengalaman dan kompetensi yang telah dimiliki oleh para guru penggerak seharusnya menjadi nilai tambah yang diakui dalam proses pendidikan formal seperti PPG.

Jika guru penggerak tidak memenuhi persyaratan berikut, mereka akan ditolak menjadi peserta PPG:

1. Warga Negara Indonesia

Guru penggerak harus memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Sehat Jasmani dan Rohani

Kesehatan fisik dan mental sangat penting; guru penggerak harus dapat menunjukkan pemeriksaan medis dan psikologis.

3. Memiliki Gelar Sarjana atau Sarjana Terapan

Untuk menjadi guru penggerak, mereka harus memiliki minimal gelar sarjana (S1) atau sarjana terapan.

Mereka yang tidak memiliki gelar sarjana atau sarjana terapan tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta PPG.

4. Mengajar di sekolah atau melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Guru penggerak harus aktif mengajar atau melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.

5. Belum mencapai usia pensiun yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan

Peserta PPG tidak dapat diterima dari guru penggerak yang telah mencapai batas usia pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Uang tertinggi yang dapat digunakan untuk mengikuti PPG harus sesuai dengan ketentuan yang diatur.

6. Tidak Terkontaminasi oleh Narkotika, Psikotropika, atau Bahan Adiktif Lainnya

Seorang guru penggerak tidak boleh menggunakan narkoba, psikotropika, atau zat adiktif lainnya.

Di sisi lain, ada juga pandangan yang mendukung keputusan ini dengan alasan bahwa PPG memiliki standar dan kurikulum khusus yang harus dipenuhi oleh setiap peserta.

Menjalani PPG dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan bahwa setiap guru memiliki kualifikasi yang memadai sesuai dengan tuntutan pendidikan saat ini.

Namun demikian, dampak dari kebijakan ini masih dalam proses evaluasi oleh berbagai pihak terkait.

Beberapa kelompok advokasi pendidikan menyuarakan kekhawatiran bahwa penolakan terhadap guru penggerak dapat mempengaruhi motivasi mereka dalam meningkatkan pendidikan di daerah-daerah terpinggirkan.

Sementara itu, Menteri Nadiem Makarim telah menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa setiap guru yang menjalani PPG benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan, tanpa memandang latar belakang atau pengalaman sebelumnya.

Dia juga menyatakan komitmen pemerintah untuk terus mendukung pengembangan profesionalisme para pendidik di seluruh Indonesia.

Dengan perdebatan yang masih berlangsung, masalah ini akan terus menjadi fokus perhatian dalam dunia pendidikan nasional.

Ke depannya, akan menjadi penting untuk memantau implementasi kebijakan ini dan dampaknya terhadap mutu pendidikan serta profesionalisme para guru di Indonesia.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler