Dilarang Memakai Kendaraan Dinas PNS Keluar Daerah Kerja  Jika Melanggar, Akan Dihukum

- 21 Juni 2024, 11:07 WIB
Pengendara motor saat berada di belakang mobil Dinas plat merah Staff ahli Bupati Garut.
Pengendara motor saat berada di belakang mobil Dinas plat merah Staff ahli Bupati Garut. /Agus Kusmayadi /Metro Jabar

OKE FLORES.COM - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatur penggunaan kendaraan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Salah satu aturan yang ditegaskan adalah larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan di luar daerah kerja masing-masing.

Kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan untuk meningkatkan penghematan dan efisiensi dalam penggunaan kendaraan dinas, serta menjaga disiplin PNS dalam mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Rekrutmen untuk BUMN Bank BRI Diperpanjang Hingga 21 Juni 2024 Lulusan S1 dan S2 dengan Usia Minimal 27 Tahun

Fasilitas kendaraan dinas operasional akan diberikan kepada beberapa jabatan di ruang lingkup kerja PNS.

PNS mendapatkan kendaraan dinas operasional ini untuk membantu mereka melakukan pekerjaan sehari-hari.

Peruntukkan kendaraan dinas operasional PNS ini telah ditetapkan untuk digunakan sebaik mungkin oleh PNS yang bersangkutan.

Menurut Peraturan Menpan No. PER/87/M.PAN/8/2005, kendaraan dinas operasional PNS ini hanya boleh digunakan untuk tujuan berikut:

1. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi;

2. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor;

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah