OKE FLORES.COM - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatur penggunaan kendaraan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satu aturan yang ditegaskan adalah larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan di luar daerah kerja masing-masing.
Kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan untuk meningkatkan penghematan dan efisiensi dalam penggunaan kendaraan dinas, serta menjaga disiplin PNS dalam mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Fasilitas kendaraan dinas operasional akan diberikan kepada beberapa jabatan di ruang lingkup kerja PNS.
PNS mendapatkan kendaraan dinas operasional ini untuk membantu mereka melakukan pekerjaan sehari-hari.
Peruntukkan kendaraan dinas operasional PNS ini telah ditetapkan untuk digunakan sebaik mungkin oleh PNS yang bersangkutan.
Menurut Peraturan Menpan No. PER/87/M.PAN/8/2005, kendaraan dinas operasional PNS ini hanya boleh digunakan untuk tujuan berikut:
1. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi;
2. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor;