Dilarang Memakai Kendaraan Dinas PNS Keluar Daerah Kerja  Jika Melanggar, Akan Dihukum

- 21 Juni 2024, 11:07 WIB
Pengendara motor saat berada di belakang mobil Dinas plat merah Staff ahli Bupati Garut.
Pengendara motor saat berada di belakang mobil Dinas plat merah Staff ahli Bupati Garut. /Agus Kusmayadi /Metro Jabar

b. Jenis Hukuman Disiplin sedang akan dijatuhkan apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan yang terdiri atas:

1. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 (enam) bulan;

2. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 (sembilan) bulan; atau

3. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 (dua belas) bulan.

c. Jenis Hukuman Disiplin berat akan dijatuhkan apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah yang terdiri atas:

1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan

3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Kedisiplinan dalam menjalankan aturan penggunaan kendaraan dinas oleh PNS merupakan langkah penting dalam upaya menciptakan birokrasi yang efisien dan bertanggung jawab.

Hukuman disiplin yang ditetapkan tidak hanya sebagai sanksi, tetapi juga sebagai pembelajaran agar setiap PNS selalu patuh terhadap regulasi yang berlaku demi kebaikan bersama.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah