Intip Harta Kekayaan Anjar Sulistiyono, Mantan PPK Basarnas, yang Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK

24 Juni 2024, 08:50 WIB
Intip Harta Kekayaan Anjar Sulistiyono, Mantan PPK Basarnas, yang Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK /Antara/Benardy Ferdiansyah/

OKE FLORES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah melakukan pencekalan terhadap Anjar Sulistiyono, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Badan SAR Nasional (Basarnas).

Pencekalan ini dilakukan untuk mempermudah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dirinya.

 

Di antara tiga orang yang dicegah keluar negeri, ia adalah satu.

Baca Juga: Jika terbukti ada kesalahan dalam PPDB 2024, Kelulusan Peserta Didik Akan Dibatalkan

Hal ini dilakukan sebagai tanggapan atas Surat Keputusan Nomor 782 Tahun 2024, yang dirilis oleh KPK pada 12 Juni 2024.

Max Ruland Boseke, yang kini menjabat sebagai Kepala Baguna PDI Perjuangan, dan mantan Sestama Basarnas juga dicekal ke luar negeri.

Ada juga Wiliam Widarta, yang bertugas sebagai direktur CV Delima Mandiri.

Dilaporkan bahwa KPK telah memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa truk yang digunakan untuk mengangkut personel di Basarnas.

Kasus itu diduga menyebabkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah bagi ekonomi negara.

Anjar Sulistiyono diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan pribadinya kepada negara selama jabatannya sebagai penyelenggara negara.

Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Upaya untuk menghentikan korupsi mencakup laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, juga dikenal sebagai LHKPN.

Selama Wajib LHKPN menjabat, LHKPN diberikan secara berkala setahun sekali pada harta yang dimiliki pada tanggal 31 Desember.

Penting untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Menurut laporan yang dipublikasikan pada Kamis 20 Juni 2024 di laman e-LHKPN, Anjar Sulistiyono baru-baru ini memberikan laporan tentang harta kekayaan yang dia miliki.

Saat posisinya sebagai PPK atau kepala Seksi Standarisasi dan Inventarisasi di Direktorat Sarana dan Prasarana, dia menerima LHKPN pada 2 Mei 2011.

Menurut LHKPN, ia memiliki total harta sebesar 1.695.561.522.

Baca Juga: Ini Profil dan Kekayaan Karna Sobahi: Ketua DPC PDI Perjuangan Majalengka

Namun, data LHKPNnya tidak ditemukan saat melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Laman e-lhkpn KPK menyatakan bahwa file tidak ditemukan.

Jadi, berapa banyak harta yang dimiliki Anjas Sulistiyono tidak diketahui.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyoroti bagaimana pejabat publik dapat menyalahgunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi.

Banyak yang berharap agar KPK dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal bagi para pelaku korupsi.

Di sisi lain, kasus ini juga diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi pejabat lain agar senantiasa menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktek korupsi.

Pencegahan korupsi bukan hanya tanggung jawab KPK, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk para pejabat publik itu sendiri.

Dengan pengusutan yang transparan dan adil, diharapkan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara bisa terus terjaga dan semakin kuat.

Publik menantikan hasil dari penyidikan ini dan berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Artikel ini dibuat berdasarkan data yang tersedia hingga tanggal penulisan dan mungkin akan berkembang seiring dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler