KABAR BAIK! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Juni hingga Agustus 2024 Bagi Seluruh Warga DKI Jakarta

24 Juni 2024, 09:41 WIB
PENGUMUMAN!Berikut Daftar 4 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) /

OKE FLORES.COM - DKI Jakarta, sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi dan transportasi terbesar di Indonesia, kembali menghadirkan kesempatan emas bagi para pemilik kendaraan bermotor di wilayah ini.

Mulai dari bulan Juni hingga Agustus 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan untuk memberikan kemudahan kepada seluruh warga yang ingin mengurus kewajiban pajak kendaraan mereka.

Provinsi DKI Jakarta saat ini memiliki program pemutihan pajak kendaraan.

Baca Juga: Bank Sinarmas Membuka Loker Posisi S1 dengan Usia Maksimal 27 Tahun Deadline 29 Juni 2024

Untuk wilayah DKI Jakarta, program pembebasan pajak kendaraan bermotor, atau pemutihan pajak kendaraan, akan kembali dilaksanakan.

Pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan untuk merayakan hari ulang tahun Kota Jakarta ke-497 dan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79.

Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 tahun 2024 menetapkan rencana ini.

Dengan kata lain, sanksi administratif yang berkaitan dengan jenis pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor dihapus.

Penjelasan lengkap tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta dapat ditemukan di sini.

1. Penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlaku di wilayah DKI Jakarta dari 11 Juni hingga 31 Agustus 2024.

Program pemutihan pajak kendaraan yang ditawarkan oleh DKI Jakarta ini mencakup:

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlaku di wilayah DKI Jakarta dari 11 Juni hingga 31 Agustus 2024.

Program pemutihan pajak kendaraan yang ditawarkan oleh DKI Jakarta ini mencakup:

Pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan terbebas dari denda dan cukup membayar pokok pajak kendaraannya saja.

2. Penghapusan biaya BPKB

Untuk masyarakat yang ingin mengajukan balik nama surat-menyurat kendaraan tidak akan dikenakan biaya. karena Anda dapat mengajukan balik nama kendaraan bekas tanpa biaya.

Namun, sesuai dengan ketentuan berlaku, setiap pengendara tetap dikenakan biaya wajib sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan yang akan berlangsung dari Juni hingga Agustus 2024 merupakan kesempatan langka yang harus dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh warga DKI Jakarta.

Dengan mengikuti program ini, bukan hanya memperbarui status pajak kendaraan Anda, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan Jakarta menuju kota yang lebih modern dan teratur.

Mari bersama-sama mendukung keberhasilan Program Pemutihan Pajak Kendaraan ini demi kemajuan bersama dan keadilan bagi seluruh warga DKI Jakarta!***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler