Ini Nominal Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV Terbaru Tahun 2024

27 Juni 2024, 13:46 WIB
Ini Nominal Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV Terbaru Tahun 2024 /FREEPIK/Freepik

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penyesuaian terbaru terhadap nominal gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2024.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS yang telah berbakti selama bertahun-tahun dalam pelayanan publik. 

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia memegang peranan penting dalam sistem pemerintahan negara.

Baca Juga: Langsung Dari Presiden: Kabar Gembira untuk Bapak dan Ibu Guru Sertifikasi dan Non-Sertifikasi

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji pensiunan PNS.

Kenaikan terbaru yang diumumkan adalah sebesar 12 persen pada tahun 2024.

Kenaikan ini berdampak pada peningkatan nominal gaji pensiunan PNS, terutama untuk golongan I sampai IV.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai nominal gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV terbaru pada tahun 2024.

Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

– Gaji pokok

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan pangan

– Tunjangan penghasilan

Gaji Pensiunan PNS untuk Bulan Juli 2024

Untuk bulan Juli yang akan datang, gaji pensiunan PNS akan dihitung berdasarkan aturan yang terbaru.

Aturan ini mengikuti kebijakan Presiden yang diterbitkan pada tanggal 26 Januari 2024, yang menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12% seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup para pensiunan.

Rincian Estimasi Pendapatan Pensiunan PNS untuk Bulan Juli 2024

Berikut adalah rincian estimasi pendapatan pensiunan PNS untuk bulan Juli 2024, mulai dari golongan terendah hingga tertinggi.

Nominal ini dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2024:

Golongan I:

1A: Rp 1.748.000 – Rp 2.062.000
1B: Rp 1.748.000 – Rp 2.127.000
1C: Rp 1.748.000 – Rp 2.165.000
1D: Rp 1.748.000 – Rp 2.256.000

Baca Juga: Rincian Harta Kekayaan Elnino Mohi Bakal Calon Gubernur Gorontalo 2024

Golongan II:

2A: Rp 1.748.000 – Rp 2.833.000
2B: Rp 1.748.000 – Rp 2.953.000
2C: Rp 1.748.000 – Rp 3.378.000
2D: Rp 1.748.000 – Rp 3.428.000

Golongan III:

3A: Rp 1.748.000 – Rp 3.558.000
3B: Rp 1.748.000 – Rp 3.709.000
3C: Rp 1.748.000 – Rp 3.866.000
3D: Rp 1.748.000 – Rp 4.029.000

Golongan IV:

4A: Rp 1.748.000 – Rp 4.200.000
4B: Rp 1.748.000 – Rp 4.377.000
4C: Rp 1.748.000 – Rp 4.562.000
4D: Rp 1.748.000 – Rp 4.755.000
4E: Rp 1.748.000 – Rp 4.957.000

Faktor Penentu Gaji Pensiunan

Gaji pensiunan PNS ditentukan oleh beberapa faktor, termasuk:

  1. Pangkat dan Golongan: Gaji pensiunan ditentukan berdasarkan pangkat terakhir dan golongan PNS saat aktif bekerja.
  2. Lama Bekerja: Lama masa kerja sebagai PNS juga mempengaruhi besaran gaji pensiunan.
  3. Tunjangan Keluarga: Pensiunan dengan tanggungan keluarga mungkin menerima tunjangan tambahan.

Penyesuaian gaji pensiunan PNS tahun 2024 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah berkontribusi besar dalam pelayanan publik.

Dengan penyesuaian ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menghargai pengabdian para PNS dan memastikan kehidupan yang layak bagi mereka di masa pensiun.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler