OKE FLORES.COM - Masa pensiun merupakan masa yang dinanti-nantikan oleh banyak Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, agar masa pensiun bisa dinikmati dengan tenang dan lancar, terutama terkait pencairan dana pensiun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pensiunan harus melakukan dua tindakan ini sebelum tanggal 1 Juli 2024 agar dana mereka dapat diterima dengan benar.
Baca Juga: Langsung Dari Presiden: Kabar Gembira untuk Bapak dan Ibu Guru Sertifikasi dan Non-Sertifikasi
PT Taspen telah memberikan aturan ini.
Mari kita amati bersama-sama.
Pada tanggal 1 Juli 2024, dana pensiunan akan dicairkan sesuai dengan rencananya.
Untuk memastikan bahwa dana disalurkan dengan lancar, Bapak dan Ibu harus melakukan dua tindakan penting ini:
1. Laporan Perubahan Data Penerima Pensiun
Bapak dan Ibu harus segera melaporkan perubahan data penerima pensiun atau anggota keluarganya kepada PT Taspen.
Perubahan nomor rekening atau data penting lainnya adalah salah satu contohnya.
Pencairan dana pensiun dapat tertunda jika tidak dikonfirmasi.
2. Pengesahan Taspen
Untuk memastikan bahwa dana pensiun diberikan kepada yang berhak, proses otorisasi Taspen dilakukan.
Proses ini dilakukan secara rutin untuk mencegah orang yang tidak bertanggung jawab mengambil uang.
Skala otentikasi yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
Setiap bulan: Khusus untuk janda, duda, yatim, dan veteran yang menerima tunjangan.
- Dua Bulan Sekali: Untuk pensiunan yang tidak memiliki ahli waris, ini umumnya digunakan.
- Tiga Bulan Sekali: untuk penerima pensiunan sendiri yang tidak memiliki ahli waris atau tertunjang anak atau pasangan
Untuk memastikan dana pensiunan yang ditetapkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 dapat dicairkan setiap bulan dengan lancar dan tanpa hambatan, proses otentikasi diperlukan.
Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Mad Romli, Salah Satu Calon Bupati Tangerang di Pilkada 2024
Berdasarkan golongan, berikut adalah kisaran gaji pensiunan PNS:
Golongan 1:
1A: Rp1.700.000 – Rp1.900.000
1B: Rp1.700.000 – Rp2.000.000
1C: Rp1.700.000 – Rp2.100.000
1D: Rp1.700.000 – Rp2.200.000
Golongan 2:
2A: Rp1.700.000 – Rp2.800.000
2B: Rp1.700.000 – Rp2.900.000
2C: Rp1.700.000 – Rp3.000.000
2D: Rp1.700.000 – Rp3.200.000
Golongan 3:
3A: Rp1.700.000 – Rp3.500.000
3B: Rp1.700.000 – Rp3.700.000
3C: Rp1.700.000 – Rp3.800.000
3D: Rp1.700.000 – Rp4.000.000
Golongan 4:
4A: Rp1.700.000 – Rp4.200.000
4B: Rp1.700.000 – Rp4.300.000
4C: Rp1.700.000 – Rp4.500.000
4D: Rp1.700.000 – Rp4.700.000
4E: Rp1.700.000 – Rp4.900.000
Dengan mengikuti dua langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa proses pencairan dana pensiun berjalan lancar dan tepat waktu.
Jangan ragu untuk meminta bantuan atau informasi lebih lanjut dari BKN atau instansi terkait jika mengalami kesulitan. Semoga masa pensiun Anda penuh dengan kebahagiaan dan ketenangan.***