Bersinergi Dengan Pemerintah Desa dan Kecamatan, Polsek Satar Mese Akan Bantu Warga Urus Pembuatan Akta Nikah

- 30 Januari 2023, 12:38 WIB
Kapolsek Satar Mese, Ipda Edy Purnomo bersama jajarannya saat menggelar Jumat Curhat
Kapolsek Satar Mese, Ipda Edy Purnomo bersama jajarannya saat menggelar Jumat Curhat /

Dengan akta perkawinan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar anak akan terlindungi oleh undang-undang.

Akta perkawinan adalah pengakuan negara akan sebuah pernikahan yang berlangsung antara suami dan istri. Ketika negara mengakui pernikahan, maka bisa mencegah fitnah dan memberikan posisi pasti pada kedua belah pihak, baik suami maupun istri.

Akta perkawinan juga bisa digunakan untuk mengurus dokumen anak-anak, memudahkan dalam pengurusan hak asuh anak, dan menegaskan status anak sehingga tak ada pihak yang dirugikan jika terjadi sebuah perceraian.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x