Dengan akta perkawinan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar anak akan terlindungi oleh undang-undang.
Akta perkawinan adalah pengakuan negara akan sebuah pernikahan yang berlangsung antara suami dan istri. Ketika negara mengakui pernikahan, maka bisa mencegah fitnah dan memberikan posisi pasti pada kedua belah pihak, baik suami maupun istri.
Akta perkawinan juga bisa digunakan untuk mengurus dokumen anak-anak, memudahkan dalam pengurusan hak asuh anak, dan menegaskan status anak sehingga tak ada pihak yang dirugikan jika terjadi sebuah perceraian.***