Polres Manggarai Timur Musnahkan Puluhan Knalpot Racing Hasil Sitaan

- 7 Februari 2023, 11:14 WIB
Polres Manggarai Timur, memusnahkan puluhan unit knalpot racing atau brong yang disita dari hasil razia kendaraan roda dua selama satu tahun terakhir.
Polres Manggarai Timur, memusnahkan puluhan unit knalpot racing atau brong yang disita dari hasil razia kendaraan roda dua selama satu tahun terakhir. /

Okeflores.com - Polres Manggarai Timur, memusnahkan puluhan unit knalpot racing atau brong yang disita dari hasil razia kendaraan roda dua selama satu tahun terakhir, Selasa, 7 Februari 2023.

Polres Manggarai Timur memusnahkan puluhan knalpot racing sitaan di lapangan Mapolresta yang dipimpin langsung oleh Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta. Puluhan knalpot racing ini dihancurkan dengan cara digilas dengan kendaraan berat hingga hancur.

Kapolres menyebutkan bahwa puluhan knalpot racing ini, merupakan hasil dari Hasil penertiban yang dilakukan personel gabungan polres manggarai timur selama beberapa bulan terakhir ini yang dilaksanakan karena banyak aduan dan keluhan dari masyarakat kota borong.

Baca Juga: Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2023, Berikut Pesan Kapolres Manggarai Timur

"Sebab selain mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya saat malam hari, terindikasi para pengguna knalpot brong tersebut juga sering kebut-kebutan dijalan. Hal ini sangat membahayakan pengguna jalan serta menggangu masyarakat sekitar," kata dia.

Penindakan dilakukan pihak kepolisian, kata dia sesuai dengan undang-undang lalu lintas pasal 285 ayat I Nomor 22 Tahun 2009 sebagai indikator yang tidak dibenarkan pada kendaraan dalam aturan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah tercantum jelas sanksinya.

Baca Juga: Operasi Keselamatan 2023 Digelar Serentak Hari Ini, Korlantas: Mengedepankan Tilang Elektronik dengan ETLE

Dirinya mengimbau pengendara untuk tidak menggunakan knalpot brong atau racing terhadap kendaraan sepeda motor roda dua maupun empat.

"Imbauan kami pada msyarakat, untuk menggunakan knalpot sesuai spesifikasi sesuai ketentuan bagi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.” Tutupnya.***

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x