TOK! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Perbuatan Terdakwa Mencoreng Nama Baik Bhayangkari

- 13 Februari 2023, 20:12 WIB
TOK! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Perbuatan Terdakwa Mencoreng Nama Baik Bhayangkari
TOK! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Perbuatan Terdakwa Mencoreng Nama Baik Bhayangkari /F. VOI.ID/

Sementara itu ada lima hal yang memberatkan vonis Putri yakni pertama terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Baca Juga: Penyebab Shopee Error Log Out Sendiri Hari Ini, 13 Februari 2023 dan Tak Bisa Login, Coba Solusi Ini

"Kedua perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," kata Alimin.

Ketiga, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Keempat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban.

"(Kelima) perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," tuturnya.

Dalam dakwaan penuntut umum, Putri dinilai melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Masuk ke Situs Savefrom net, Download Video CapCut Tanpa Watermark 2023 Gratis

Pembunuhan dilakukan atas perintah Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam agar Bharada E menembak Brigadir J.

Alasan Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Adapun eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah