5 Situs Download Lagu MP3 Resmi 2023, Lengkap dengan Cara Download!

- 17 Februari 2023, 13:28 WIB
5 Situs Download Lagu MP3 Resmi 2023, Lengkap dengan Cara Download!
5 Situs Download Lagu MP3 Resmi 2023, Lengkap dengan Cara Download! /PIXABAY/Ksv_gracis


OKE FLORES.COM - 
Saat ini mendengarkan lagu MP3 dan men-downloadnya menjadi salah satu hal yang sering dilakukan oleh warganet.

Adapun aplikasi yang sering digunakan untuk mengunduh lagu MP3 Youtube agar tersimpan offline di HP yakni y2mate, X2downloader, dan YTMP3.

Penggunaan aplikasi tersebut yang sangat mudah dan tentunya gratis, membuatnya menjadi favorit bagi pengguna yang ingin unduh lagu.

Berikut cara download lagu MP3 Youtube pakai aplikasi y2mate, X2downloader, dan YTMP3:

1. Buka Youtube
2. Pilih lagu yang ingin diunduh

3. Klik Share

4. Paste atau salin link URL

5. Kemudian buka aplikasi y2mate, X2downloader, dan YTMP3

6. Paste link yang sudah dicopy di kolom yang ada di aplikasi y2mate, X2downloader, dan YTMP3

7. Klik Download

8. Lagu berhasil diunduh dan sudah etrconvert ke MP3

Sebagai informasi, aplikasi y2mate, X2downloader, dan YTMP3 juga dapat mengubah format MP4 ke MP3.

Sayangnya kemudahan untuk mengunduh lagu MP3 menggunakan aplikasi y2mate, X2downloader, dan YTMP3 bersifat ilegal dan terlarang.

Melakukan download menggunakan aplikasi tersebut masuk ke dalam kategori pembajakan. Selain itu, keamanannya tidak terjamin dan data pribadi pengguna bisa bocor sewaktu-waktu.

Unduhlah lagu Mp3 melalui aplikasi legal seperti YouTube Music, Joox, Spotify, Jamendo, SoundClound, SoundClick, hingga ReverbNation.Berikut cara download MP3 melalui aplikasi legal:

1. Buka aplikasi streaming musik resmi seperti Jooc, Jamendo, Spotify, hingga YouTube Music.

2. Cari lagu yang ingin diunduh

3. Play lagu tersebut

4. Kemudian klik tombol download yang tersedia dan tunggu hingga proses download selesai

Demikianlah informasi cara download lagu MP3 Youtube dan TikTok mudah Pakai y2mate, X2Download, dan YTMP3 ternyata dilarang. Unduh pakai cara resmi ini.***

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah