Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Sertifikasi Diputihkan Tanpa PPG, TPG Cair Capai Rp20 Juta

- 26 Februari 2023, 14:11 WIB
Saat ini banyak yang cari besaran tunjangan profesi guru, syarat penerima TPG non PNS
Saat ini banyak yang cari besaran tunjangan profesi guru, syarat penerima TPG non PNS /

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600

Demikian penjelasan daftar gaji dan tunjangan profesi guru terbaru usai sertifikasi diputihkan tanpa PPG di RUU Sisdiknas, TPG cair mencapai Rp 20 juta.***

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah