Berikut Kasus Baru Penyebab Tidak Lulus PPPK 2022, Segera Atasi Sebelum Terlambat

- 9 Maret 2023, 11:46 WIB
Berikut Kasus Baru Penyebab Tidak Lulus PPPK 2022, Segera Atasi Sebelum
Berikut Kasus Baru Penyebab Tidak Lulus PPPK 2022, Segera Atasi Sebelum /Foto: InfoPublik.id/

 

OKE FLORES.COM - Kasus baru itu yakni maraknya pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) oleh partai politik (parpol).

Beberapa NIK pelamar PPPK 2022 dicatut.

Pelamar PPPK 2022 yang namanya dicatut oleh parpol harus segera mengambil sikap.

Jika tidak diselesaikan secepatnya, yang bersangkutan akan gagal menjadi PPPK.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mensyaratkan pelamar PPPK tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.

Meskipun pelamar PPPK (P3K), khususnya P3K Guru dan P3K Tenaga Kesehatan telah melewati tahapan seleksi administrasi, bukan berarti mereka sudah aman.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP 49 Tahun 2018 melarang P3K terlibat politik praktis.

Terlebih, pelamar yang lulus seleksi P3K 2022 kelak akan melakukan pemberkasan untuk pengusulan nomor induk pegawai (NIP).

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x