Apabila berkas peserta dianggap tidak memenuhi syarat, akan dinyatakan gagal menjadi P3K.
Salah satu penyebab gagal menjadi P3K adalah terbukti sebagai anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
Karena itu, pelamar P3K harus memastikan NIK dan namanya tidak dicatut sebagai anggota parpol.
Tenaga non ASN atau honorer yang menjadi pelamar P3K dianjurkan untuk mengecek NIK mereka di website resmi KPU.
Berikut cara cek NIK dan nama anggota parpol di website KPU.
1. Buka website https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Klik menu Cek Anggota Parpol
3. Masukkan NIK
4. Klik Cari
Setelah mengklik tombol Cari, Anda akan diarahkan ke halaman baru yang berisi notifikasi.
Lihat keterangan pada bagian bawah apakah Anda terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak.***