Berikut Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2023 untuk PNS maupun PPPK dan Pensiunan

- 17 Maret 2023, 16:36 WIB
 Berikut Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2023 untuk PNS maupun PPPK dan Pensiunan
Berikut Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2023 untuk PNS maupun PPPK dan Pensiunan /

 

Okeflores.com - Mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 tahun 2023 bagi PNS, PPPK, Polri, TNI dan pensiunan sedang ditunggu.

Melansir Peraturan Menteri Keuangan nomor 75 tahun 2022, berisi tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya atau THR dan gaji 13.

Pada pasal 11 ayat 1 bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Diterukan dengan pasal 2 yang menyatakan jika THR belum bisa dibayarkan maka dapat dibayarkan setelah Hari Raya.

Baca Juga: Inilah 4 tips bisnis yang bisa Anda Lakukan Sebagai Pensiunan PNS, Cek Selengkapnya disini

Pada pasal 3 disebutkan mengenai besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan yang dimaksud didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April 2022.

Nah, jika merujuk pada Permenkeu ini, maka kemungkinan komponen penghasilan yang dibayarkan didasarkan pada penghasilan dari bulan Maret 2023.

Hal itu juga mengingat bahwa Hari Raya akan tiba pada bulan April di tahun 2023 ini.

Jika Hari Raya tiba pada tanggal 22 April 2023 dan kita mengacu pada pasal 11 ayat 1 Permenkeu nomor 75 tahun 2022, maka kemungkinan di tanggal 10 atau 11 April 2023 THR akan diberikan oleh pemerintah.

Dari perkiraan ini, tentunya pencairan Tunjangan Hari Raya 2023 akan lebih cepat jika dibandingkan dengan tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Berikut 3 Opsi untuk Honorer Non-ASN, Salah Satunya Tenaga Honorer Seluruhnya Diangkat Jadi PNS

Karena pada tahun lalu, Hari Raya juga tiba pada bulan Mei, jadi pencairan tunjangan hari raya dilakukan pada April 2022.

Jika dilihat dari anggaran belanja pemerintah pada tahun 2023 ini memang naik sekitar 3,3% dibandingkan dengan tahun lalu.

Lantas, apakah kenaikan jumlah ini ada kaitannya dengan nominal THR dan gaji 13? Atau karena kuantitas PNS tahun ini yang jumlahnya naik?

Hal itu yang masih menjadi pertanyaan dan sampai saat ini masih belum bisa dipastikan.

Mengenai besaran THR dan gaji 13 yang akan diperoleh PNS, PPPK, maupun pensiunan juga belum bisa dipastikan untuk saat ini.

Baca Juga: Informasi Jadwal Pinjaman KUR BRI 2023 dibuka, Tabel Angsuran Rp100 juta, Cek Syaratnya Disini

Namun jika berkaca pada tahun 2022 lalu, skema yang digunakan khususnya bagi PNS adalah dari gaji pokok, 50% tukin, tunjangan suami isri, tunjangan anak serta tunjangan jabatan.

Untuk PPPK, pada tahun 2022 lalu mendapat THR dan gaji 13 dengan skema sejenis dengan PNS.

Hanya saja, nominal yang diperoleh mungkin berbeda. Tergantung pada golongan masing-masing.***

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah