Berikut Info Terbaru Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Tahun ini

- 17 Maret 2023, 19:48 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/instagram.com @pnskeindahan
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/instagram.com @pnskeindahan /

OKE FLORES.COM - Simak daftar gaji dan kompensasi guru profesional terbaru. Setelah sertifikat tidak ada PPG dikapur dalam RUU Sisdiknas, TPG cair mencapai Rp 20 juta.

Pemerintah telah mengumumkan akan mulai membahas rancangan undang-undang tentang sistem pendidikan nasional, Undang-Undang Sistem Pendidikan, mulai pertengahan tahun 2022.

Yang memicu persoalan, tak ada pasal mengenai tunjangan profesi guru di dalam RUU Sisdiknas itu. Padahal di UU sebelumnya, TPG termuat di dalamnya.

Padahal TPG selama ini menjadi pondasi kesejahteraan guru. Dengan adanya TPG, menjadi banyak lulusan SMA yang tertarik menjadi seorang guru.


Tunjangan profesi guru sendiri merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai apresiasi atas profesionalitasnya.

Dalam RUU Sisdiknas itu, Pemerintah menerapkan strategi dna upaya baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang masih rendah melalui beberapa langkah.

Langkah yang dimaksud ialah mengurai hambatan birokrasi perundang-undangan, menyederhanakan sistem pendidikan yang kaku, serta membenahi kualitas dan kesejahteraan guru.

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x