Kejari Manggarai Akan Tetapkan Tersangka Lain Kasus Korupsi Terminal Kembur, Akankah Kelompok FJ Diseret?

- 9 April 2023, 09:34 WIB
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Manggarai sekaligus Sekda Manggarai Fansi Aldus Jahang usai dimintai keterangan di kantor Kejari Manggarai.
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Manggarai sekaligus Sekda Manggarai Fansi Aldus Jahang usai dimintai keterangan di kantor Kejari Manggarai. /FLORES TERKINI/Efren Polce

Okeflores.com - Bayu Sugiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Terminal Kembur, di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, pada Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur (Matim) Tahun Anggaran 2012/ 2013.

Hal tersebut disampaikannya saat menggelar Konferensi Pers, Jumat, 28 Oktober 2022, lalu.

Diketahui, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menjatuhi hukuman penjara terhadap GJ pemilik lahan Terminal Kembur dan BAM selaku PPTK 1 tahun 6 bulan.

Menanggapi tuntutan Jaksa, Jefri Moa adik kandung BAM menilai tuntutan Jaksa dan Putusan Pengadilan Tipikor Kupang tidak bijak dan tidak adil dan menodai rasa kemanusiaan.

Baca Juga: UPDATE, Angin Segar untuk Tenaga Honorer, Menpan RB Akhirnya Pilih Opsi Ini

“Putusan hakim tidak bijak dan tidak adil”, kata Jefri.

Menurutnya, BAM yang merupakan Kakak kandung Jefri Moa bebas sesuai fakta persidangan.

"Kami menyesalkan keputusan Hakim yang tidak adil ini, jika melihat fakta fakta persidangan mestinya bebas”, tegas dia.

Disampaikannya, BAM hanya menjalankan tugas sesuai kewenangan dan perintah atasan  dan tidak memiliki niat untuk memperkaya dan menguntungkan orang lain.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x