Okeflores.com - Isu permasalahan honorer di Indonesia terus menjadi topik hangat. Diketahui, melalui PP Nomor 49 Tahun 2018, ada sinyal bahwa honorer akan ditiadakan.
Meski tidak dijelaskan secara eksplisit, per 28 November 2023, hanya PNS dan PPPK yang dipekerjakan oleh instansi pemerintah berdasarkan aturan ini. Isu pekerja kontrak di Indonesia terus menjadi topik hangat.
Pada instansi pemerintah juga akan mengalami kekurangan tenaga kerja, sedangkan peran tenaga honorer ini dianggap sangat penting.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri PANRB menyatakan ada tiga opsi yang dapat dipilih untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer.
Opsi yang dimaksud antara lain mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi pegawai ASN, melakukan penghapusan tenaga honorer secara menyeluruh, dan melakukan pengangkatan dengan memprioritaskan kategori tertentu.
Pada instansi pemerintah juga akan mengalami kekurangan tenaga kerja, sedangkan peran tenaga honorer ini dianggap sangat penting.