Okeflores.com - Selain membagikan cuti (THR) dan gaji ke-13, Sri Mulyani juga membagikan uang bantuan sebagai Menteri Keuangan. Petunjuk teknis terkait THR dan gaji ke-13 diatur dengan peraturan baru, yaitu. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penerbitan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023.
Para aparatur negara, TNI, Polri, guru dan pensiunan baik pusat maupun daerah akan menerima THR dan gaji 13 tahun 2023 sebagai upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan atas pengabdian dan kontribusinya kepada negara.
Selain THR dan gaji ke-13, Kemenkeu menyalurkan bantuan kepada masyarakat. Berikut tiga kompensasi yang diminta Menteri Keuangan.
1. THR dan Gaji-13
THR terdiri dari beberapa komponen, yaitu gaji pokok atau pensiunan dan tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50% tunjangan kinerja perbulan bagi yang diberikan Tukin.
Penyaluran THR dan gaji-13 mempunyai perbedaan dengan tahun sebelumnya, yaitu guru dan dosen yang tidak mendapatkan Tukin atau tambahan penghasilan akan mendapat 50% TPG serta 50% tunjangan profesi dosen.
Sehubungan itu, pemerintah pusat mentransfer dana tambahan kepada semua Pemda dengan perkiraan mencapai Rp2,1 triliun.