3 Tunjangan Siap Diberikan Sri Mulyani, Selain THR dan Gaji-13, Ada Bantuan dengan Anggaran Triliunan

- 9 April 2023, 09:15 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan pers pada Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan pers pada Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta. /Foto : keuangan.go.id/

Okeflores.com - Selain membagikan cuti (THR) dan gaji ke-13, Sri Mulyani juga membagikan uang bantuan sebagai Menteri Keuangan. Petunjuk teknis terkait THR dan gaji ke-13 diatur dengan peraturan baru, yaitu. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penerbitan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023.

Para aparatur negara, TNI, Polri, guru dan pensiunan baik pusat maupun daerah akan menerima THR dan gaji 13 tahun 2023 sebagai upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan atas pengabdian dan kontribusinya kepada negara.

Selain THR dan gaji ke-13, Kemenkeu menyalurkan bantuan kepada masyarakat. Berikut tiga kompensasi yang diminta Menteri Keuangan.

Baca Juga: Bagi yang Belum Menerima THR, Jangan Khawatir, SRI MULYANI Telah Tetapkan Tanggal Cair Bagi Yang Belum Terima

1. THR dan Gaji-13

THR terdiri dari beberapa komponen, yaitu gaji pokok atau pensiunan dan tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50% tunjangan kinerja perbulan bagi yang diberikan Tukin.

Penyaluran THR dan gaji-13 mempunyai perbedaan dengan tahun sebelumnya, yaitu guru dan dosen yang tidak mendapatkan Tukin atau tambahan penghasilan akan mendapat 50% TPG serta 50% tunjangan profesi dosen.

Sehubungan itu, pemerintah pusat mentransfer dana tambahan kepada semua Pemda dengan perkiraan mencapai Rp2,1 triliun.

Baca Juga: Berikut Nama-nama Honorer yang Dapet Rezeki Nomplok Diangkat PPPK Tanpa Harus Tes Lagi, Adakah Nama Anda

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah