PMKRI Cabang Ruteng Minta Komisi Kejaksaan Periksa Kajari Manggarai

- 22 April 2023, 20:42 WIB
PMKRI Cabang Ruteng Minta Komisi Kejaksaan Periksa Kajari Manggarai
PMKRI Cabang Ruteng Minta Komisi Kejaksaan Periksa Kajari Manggarai /

"Oleh karena itu kami meminta Kejaksan Tinggi Kupang untuk mengambil alih kasus ini karena kejaksaan Negeri Manggarai tidak obyektif dan profesional dalam menangani kasus ini," tegas Narsi.

Narsi juga meminta pertanggungjawaban dari Pemda dan DPRD Manggarai Timur terkait warganya yang tidak mendapatkan keadilan dimata hukum.

“Bapak GJ dan BAM saat ini dikriminalisasi oleh pihak tertentu, lalu dimana pertanggunggjawban Pemda dan DPRD terhadap warganya." tutup Narsi.

Baca Juga: Proyek Penggusuran Lapangan Bola Kaki di Desa Waling Manggarai Timur Diduga Ilegal, Begini Faktanya..

Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang memutuskan Goris Jeramu (GJ) dan Benediktus Aristo Moa (BAM) dinyatakan bersalah dalam sidang putusan perkara korupsi pengadaan lahan Terminal Kembur pada Rabu, 29 Maret 2023.

Hakim beralasan Goris menjual tanah tanpa sertifikat untuk pembangunan Terminal Kembur. Goris hanya menggunakan Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan [SPT PBB] sebagai alas hak saat menjual ke Pemda Manggarai Timur.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ngaku Suka Nonton Film Porno, Ganjar:'Saya kan dewasa, salah saya dimana'

Sedangkan BAM dalam perkara ini divonis 1,6 tahun penjara. BAM divonis penjara karena perannya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika [Hubkominfo] Manggarai Timur. BAM dinyatakan bersalah karena tidak meneliti status hukum tanah itu sebelum membuat dokumen kesepakatan pembebasan lahan serta menetapkan harganya.

Keduanya dinyatakan memperkaya orang lain sekaligus merugikan keuangan negara dengan nilai kerugian total (total loss) atau senilai yang telah dibayarkan kepada Goris, yakni Rp402.245.455.00.

GJ divonis 2 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah serta mengembalikan uang sebesar kerugian negara senilai harga tanah itu. Sedangkan BAM divonis 1,6 tahun dan membayar denda senilai 100 juta rupiah.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah