Proyek Penggusuran Lapangan Bola Kaki di Desa Waling Manggarai Timur Diduga Ilegal, Begini Faktanya..

- 22 April 2023, 12:06 WIB
Proyek penggusuran lapangan bola kaki di Desa Waling, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur Mangkrak.
Proyek penggusuran lapangan bola kaki di Desa Waling, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur Mangkrak. /

OKE FLORES.com - Proyek Penggusuran lapangan bola kaki di Desa Waling, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibangun dari Dana Desa (DD) tahun 2023 ini diduga tidak melalui penetapan APBDes bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hal tersebut disampaikan Jony Tari salah satu anggota BPD Desa Waling, kepada Okeflores.com, 

Dikatakannya, keterlibatan dirinya dalam perencanaan kegiatan tahun 2023 hanya sampai di penetapan RKPDes.

“Sejak Musrenbangdes, sampai penetapan RKPDes, itu saja yang menghadirkan kami, setelah itu pemerintah desa tidak pernah undang kami soal pelaksanaan selanjutnya,” ungkapnya.

Pengakuan BPD desa Waling ini tidak pernah diundang untuk musyawarah penetapan APBDes.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ngaku Suka Nonton Film Porno, Ganjar:'Saya kan dewasa, salah saya dimana'

“Penetapan (APBDes.red) kami tidak di undang sudah,” pungkasnya.

Bahkan patut diduga APBDes desa Waling tahun 2023 sangat diragukan keabsahannya karena tidak di bubuhi tandatangan BPD.

“Kami tidak pernah tandatangan penetapan APBDes,” kata Jony.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah