Jam Kerja PNS Terbaru Berlaku 26 April, Gaji ke-13 PNS Cair Dibulan Ini...

- 25 April 2023, 07:34 WIB
Ilustrasi Jam Kerja PNS Terbaru Berlaku 26 April, Gaji ke-13 PNS Cair Dibulan Ini...
Ilustrasi Jam Kerja PNS Terbaru Berlaku 26 April, Gaji ke-13 PNS Cair Dibulan Ini... /8photo/Freepik

JAKARTA, OKE FLORES.com - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur jam kerja dan hari kerja PNS di seluruh Indonesia. Peraturan ini mulai berlaku setelah hari raya Idul Fitri atau Idul Fitri 1444 H tanggal 26 April 2023.

Melihat jam kerja dan hari kerja PNS saat ini, PNS sangat fleksibel dan jam kerjanya sangat singkat.

PP Nomor 21 Tahun 2023 menyebutkan, bahwa jam kerja PNS terbaru yaitu selama 37,5 jam dalam seminggu. Ya, jam kerja tersebut akan berlaku untuk durasi 1 minggu kerja dan di luar dari jam istirahat.

Baca Juga: Usai Rayakan Ulang Tahun, Pelajar dan Honorer di Lembata Terseret Arus, Satu Orang Meninggal

Adapun jam masuk kerja PNS, telah diatur oleh PP tersebut pada jam 07.30 sesuai dengan zona waktu masing-masing daerah. Perihal hari kerja PNS diatur mulai dari hari Senin hingga Jumat setiap minggunya dan akan tetap mendapatkan libur di hari kerja bila terdapat tanggal merah atau libur nasional.

Dengan demikian, jam kerja dan hari kerja PNS terbaru ini terbilang begitu efisien dengan 8 jam kerja tiap harinya selama 5 hari kerja.

Baca Juga: BMKG Cabut Peringatan Dini Tsunami di SUMUT, Warga Terlanjur Naik ke Arah Timur Kota Padang

Presiden Jokowi juga sudah resmi mengesahkan gaji ke-13 PNS. Rencananya, gaji ke-13 ini akan cair pada bulan Juni 2023. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam aturan yang disahkan Presiden Jokowi tersebut, tampak besaran gaji 13 PNS terbilang cukup fantastis. Berapa besaran gaji 13 PNS di tahun 2023 ini? Simak ulasan berikut ini.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x