Diduga dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek itu, mulai dari awal proses manajemen hingga penentuan pemenang tender, kesepakatan pemenang pelaksanaan proyek oleh pihak-pihak yang ditentukan dibuat oleh engineering.
Baca Juga: Sadis! PNS di Malang Habisi Selingkuhan saat Berhubungan Badan, Begini Kronloginya...
Kisaran suap yang diterima yakni sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konfrensi pers, Kamis, 13 April 2023, lalu, menyampaikan korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan bukan hanya merugikan negara, namun juga berpotensi masyarakat sebagai pengguna transportasi massal.
"Korupsi pada sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga berpotensi mendepresiasi kualitas jalur kereta yang akan membahayakan keselamatan masyarakat sebagai pengguna layanan," kata Johanis kepada wartawan.
Johanis prihatin dengan perilaku para tersangka yang tega menyunat anggaran proyek pembangunan jalur kereta api. Sebab menurutnya proyek ini merupakan penopang moda angkutan umum.
Baca Juga: Cek Fakta: Rumah Raffi Ahmad Digeledah KPK, Ternyata Terlibat Kasus Ini...
Dia mengatakan prinsip Integritas dan antikorupsi harus menjadi komitmen bersama antara penyelenggara negara dan pelaku usaha, agar tidak terjadi permufakatan jahat yang melanggar ketentuan hukum melalui praktik-praktik korupsi.
"KPK tak pernah bosan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan rakyat. Karena sesungguhnya, penyelenggara negara digaji menggunakan uang rakyat dan sudah seharusnya bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujarnya.
Berikut Proyek-Proyek yang Diduga Dikorupsi;
Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022 di sejumlah tempat:
1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.