Berikut Gaji Pokok Pensiunan PNS 2023 Terbaru

- 3 Mei 2023, 13:35 WIB
/

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Kabar baik bagi pensiunan PNS, sebagaimana ditetapkan dalam APBN 2023 bagi pensiunan PNS.

Menurut RAPBN 2023, anggaran pensiun PNS adalah 154.548 crores yang tersebar di 142 crores tunjangan pensiun, termasuk pensiunan PNS.   

Juga pembayaran layanan jaminan kesehatan ASN, TNI, Polri sebesar Rp10 miliar, seperti tertulis dalam Buku II Nota Keuangan Kemenkeu dan RAPBN 2023, juga telah disahkan oleh pemerintah dalam UU Nomor 28 Tahun 2022.

Tentunya anggaran pembayaran manfaat pensiun tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun kemarin,oleh sebab itu dengan kenaikan anggaran manfaat pensiun tentu banyak yang berharap gaji dan tunjangan pensiunan PNS dinaikkan, apalagi di kalangan pegawai negeri sipil yang telah pensiun dikarenakan tidak lagi dapat bekerja.

Berikut nominal gaji pokok pensiunan PNS 2023 :

a. Golongan I mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900.
b. Golongan II mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp.2.865.000.
c. Golongan III mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp3.597.800.
d. Golongan IV mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900.

Naiknya anggaran pensiunan PNS pada tahun 2023 juga disebabkan oleh bertambahnya jumlah penerima manfaat tahun ini. Maka tidak mengherankan jika anggaran pensiunan PNS pada tahun 2023 ikut mengalami peningkatan.

Demikian informasi mengenai penetapan anggaran pensiunan PNS 2023.***

 

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: pendidikan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah