Selain ketentuan PG, soal dalam Computer Assisted Test (CAT) disusun pula oleh instansi pembina masing-masing jabatan dengan stakeholder terkait yaitu konsorsium yang terdiri dari berbagai perguruan tinggi.
Adanya sejumlah masukan itu, Anas meminta untuk reformulasi PG maupun terhadap instansi pembina yang menyusun soal ujian PPPK.
Menanggapi hal itu, simulasi atas afirmasi-afirmasi mengenai nilai ambang batas PPPK untuk nantinya diterapkan dilakukan oleh jajaran BKN sebagaimana yang disampaikan Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana
Tidak hanya untuk nilai ambang batas, afirmasi tersebut juga terkait masa kerja tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara atau non-ASN.
“Kami akan melakukan simulasi sejauh mana afirmasi-afirmasi itu bisa dilakukan. Nanti kalau hasilnya sudah ada kami akan sampaikan kepada Pak Menteri untuk bisa dijadikan kebijakan dari Kementerian PANRB,” jelas Bima.
Baca Juga: SIMAK Kategori Honorer yang Layak Diangkat Langsung Jadi PNS Kata DPR, Anda Termasuk Golongan Mana?
Demikian informasi seputar afirmasi nilai ambang batas atas passing grade sebagai penentu kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), info lengkapnya dapat disimak oleh tenaga honorer melalui laman resmi atau melalui media sosial terkait.***