HORE! Akhirnya Menkeu Umumkan Resmi Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS, Cair Tanggal Ini…

- 8 Mei 2023, 22:41 WIB
Jika THR sudah habis, para PNS, PPPK, dan pensiunan dipastikan Menkeu akan menerima gaji ke-13 akan segera disalurkan pemerintah.
Jika THR sudah habis, para PNS, PPPK, dan pensiunan dipastikan Menkeu akan menerima gaji ke-13 akan segera disalurkan pemerintah. /

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Berikut ini informasi penting tentang jadwal pencairan gaji 13 bagi PNS, P3K dan pensiunan.

Selain informasi tentang gaji, di artikel ini juga akan membahas tentang penerima tunjangan dan juga komponen gaji 13 itu sendiri.

Setelah pencairan tunjangan yang pertama yaitu THR atau tunjangan hari raya, kini PNS P3K pensiunan dan juga penerima tunjangan kembali.

Baca Juga: Rabu 10 Mei 2023, Kemendikbud Rilis Informasi Penting untuk Guru dan Kepala Sekolah, CEK DISINI!

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menganggarkan gaji 13 dan juga THR bagi PNS P3K dan pensiunan.

Sementara itu, tunjangan aparat TNI, Polri pada tahun 2023 ini dalam RAPBN yaitu sebanyak 38,9 triliun.

Untuk gaji 13 bagi PNS P3K pensiunan penerima tunjangan dan juga aparat TNI, Polri akan dicairkan sebelum memasuki tahun ajaran baru yaitu tepatnya pada bulan Juni tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: PENDAFTARAN CPNS 2023 Sebentar Lagi Dibuka! Begini Syarat dan Cara Login Akun SSCASN dan Dokumennya..

Perlu diketahui gaji 13 merupakan salah satu bentuk Penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian Aparatur Negara.

Mengenai gaji 13 Dan THR ini hanya akan dicairkan setahun sekali, karena nominalnya yang lumayan besar.

Lalu berapa besaran gaji 13 Dan THR untuk PNS P3K dan pensiunan?

Besaran THR dan gaji 13 yang akarnya bersumber dari APBN itu diperuntukkan bagi PNS P3K TNI dan juga Polri.

Berikut adalah besaran dan komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN;

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum ditambah 50%
  5. Tunjangan kinerja yang sesuai dengan jabatan pangkat peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Jenis tunjangan untuk pensiunan

  • Pensiunan pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan dan juga tambahan penghasilan

Nah, itu tadi adalah jadwal pencairan gaji 13 bagi PNS P3K, pensiun dan penerima tunjangan TNI, Polri di tahun 2023 beserta komponen yang diterima.***

 

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah