Geger!!! Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS

- 17 Mei 2023, 14:51 WIB

NTT, OKE FLORES.com - Pada Rabu (17/5/2023), Kejaksaan Negeri menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.

Johnny diduga terlibat dalam proyek infrastruktur 4G Base Transceiver Station (BTS) dan BAKTI Kominfo 2020 paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kasus korupsi infrastruktur pendukung.

Pantauan Suara.com di gedung Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Johnny yang mengenakan rompi merah muda langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan.

Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka Johnny setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Pemeriksaan ketiga menyelidiki apakah yang bersangkutan terlibat kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 8 triliun.

"Kenapa yang bersangkutan (Jhonny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebutu 1 triliun jadi 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 17 Mei 2023.

Selain pemeriksaan terhadap Jhonny, penyidik ​​berencana melakukan penggeledahan. Namun Ketut tak membeberkan lokasi dan atau keterkaitan dengan Jhonny.

"Hari ini juga dijadwalkan melakukan penggeledahan," ucapnya melansir Geloranews Rabu 17 Mei 2023.

Rugi Rp8 Triliun Lebih

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan, nilai kerugian keuangan pemerintah akibat korupsi paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 mencapai Rp 8 triliun.

Direktur BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, kerugian pemerintah berasal dari tiga sumber, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

"Beradasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795," ujar Yusuf di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x