Pelaku Menghilang Setelah Satu Jam
Selanjutnya setelah uang korban pindah tangan ke pelaku, pelaku kemudian menghilang dan menonaktifkan akun Twitter dan nomor telepon WhatsApp.
"Padahal tersangka menginfokan akan mengirim e-ticket dalam satu jam setelah pembayaran," ujarnya.
Hingga kini polisi telah mengamankan ABF dan W ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku yang kini mendekam di ruang tahahan Mapolda Metro Jaya itu dijerat dengan Pasal 28
Ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 378 dan 372 KUHP, serta Pasal 3, 4 dan 6 UU Nomor 8
Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***