Denny Indrayana Terancam Dilaporkan Ke Polisi, Mahfud MD: Usut Dugaan Bocornya Informasi Sistem Pileg 2024

- 29 Mei 2023, 11:58 WIB

NTT, OKE FLORES.com - Kesaksian Denny Indrayana atas bocornya keputusan sistem pemilihan legislatif memicu reaksi Mahfud MD selaku Menko Polhukam.

Akibatnya, Denny Indrayana terancam berurusan dengan polisi, Mahfud MD meminta mengusut dugaan kebocoran data sistem pilleg 2024.

Menurut Mahfud meminta kepolisian dan Mahkamah Kontitusi (MK) mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan berkenaan sistem Pemilihan Legislatif (Pileg) kerena putusan MK yang belum dibacakan serta masih berstatus sebagai rahasia negara.

Mahfud menjelaskan bahwa terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
“Info dari Denny Indrayana ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” tutur Mahfud melansir Disway.id Senin, 29 Mei 2023. 

“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," tulis Mahfud di akun twitternya..

Mahfud sendiri mengakui jika dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dan tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan.

Atas pernyataan Denny tersebut, Mahfud mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi sistem Pileg 2024.
"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. Tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” ujarnya.

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," tandasnya.
Denny sendiri dengan lugas mengungkapkan bahwa dirinya menerima bocoran tentang putusan MA tentang sistem Pileg 2024.

Menurut Denny sebentar lagi akan memutuskan jika MK akan memutuskan apakah pemilihan sebentar lagi MK akan memutuskan sistem pemilihan umum legislative, apakah berubah menjadi tertutup kembali atau tetap proporsional terbuka.
“Informasi yang saya dapat, MK akan mengembalikan Sistem pemilihan umum menjadi proporsional tertutup sebagaimana dulu di zaman Orde Baru,” papar Denny.

Menurut Denny ini merupakan persoalan serius pertama MK harusnya tidak masuk ke dalam sistem pemilu karena itu harusnya adalah kewenangan dari Presiden DPR dan DPD, ini yang disebut dengan open legal valve, MK menahan diri dan menyerahkan apa sistem pemilu kepada pembuat undang-undang.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x