Kedua karena sekarang proses pemilu sudah berjalan sudah ada daftar calon sementara maka utusan di tengah jalan semacam ini akan mengganggu proses pemilihan umum legislatif akan terjadi yang mengganggu persiapan-persiapan pelaksanaan Pemilu.
“KPU pasti akan kesulitan dan partai-partai pasti akan kesulitan,” tambah Denny.
Denny juga mengatakan bahwa sebaiknya tidak diputuskan kembali ke sistem proporsional tertutup, ataupun kalau memang ada rencana semacam itu diserahkan kepada pembuat undang-undang kepada Presiden dan DPR di masa yang akan datang untuk melakukan pertimbangan mendengar aspirasi masyarakat.
“Memilih sistem pemilu bukan kewenangan MK kewenangannya ada di Presiden dan DPR,” tambah Denny.***