Denny Indrayana Terancam Dilaporkan Ke Polisi, Mahfud MD: Usut Dugaan Bocornya Informasi Sistem Pileg 2024

- 29 Mei 2023, 11:58 WIB

Kedua karena sekarang proses pemilu sudah berjalan sudah ada daftar calon sementara maka utusan di tengah jalan semacam ini akan mengganggu proses pemilihan umum legislatif akan terjadi yang mengganggu persiapan-persiapan pelaksanaan Pemilu.
“KPU pasti akan kesulitan dan partai-partai pasti akan kesulitan,” tambah Denny.

Denny juga mengatakan bahwa sebaiknya tidak diputuskan kembali ke sistem proporsional tertutup, ataupun kalau memang ada rencana semacam itu diserahkan kepada pembuat undang-undang kepada Presiden dan DPR di masa yang akan datang untuk melakukan pertimbangan mendengar aspirasi masyarakat.
“Memilih sistem pemilu bukan kewenangan MK kewenangannya ada di Presiden dan DPR,” tambah Denny.***

 

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x