KPU Tunggu Putusan MK Soal Proporsional Tertutup, Pemilu 2024 tetap Gunakan Sistem Terbuka

- 30 Mei 2023, 08:38 WIB
KPU Tunggu Putusan MK Soal Proporsional Tertutup,  Pemilu 2024 tetap Gunakan Sistem Terbuka
KPU Tunggu Putusan MK Soal Proporsional Tertutup, Pemilu 2024 tetap Gunakan Sistem Terbuka /

JAKARTA, OKE FLORES.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dalam pemilu 2024 sambil menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Sampai saat ini KPU memonitor apa yang terjadi di perkembangan media massa, tapi apakah sudah putus apa belum? KPU pegangannya nanti sudah ada putusan MK dibacakan, karena dari situlah kami mengetahui itulah yang benar," ujar Hasyim Senin 29 Mei 2023.

Hal itu menyusul pernyataan mantan Wakil Menteri Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengaku sudah mengetahui bocoran putusan Mahkamah Konstitusi tentang sistem perwakilan proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Karena itu Hasyim enggan berkomentar dan menawarkan diri untuk mewawancarai pihak terkait, yakni Denny dan MK. 

"Saya kira yang tahu yang bersangkutan yang menyatakan itu di publik, sehingga supaya adil, supaya jelas, teman-teman bisa menanyakan kepada yang membuat pernyataan itu," ucapnya.

Adapun sampai saat ini KPU tetap akan mengacu pada sistem proporsional terbuka dalam menyusun surat suara maupun logistik lain untuk Pemilu 2024.

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.

Pemilu Kembali ke Proporsional Tertutup

pemilu tert
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, menyebutkan kabar mengejutkan mengenai pemilihan umum (Pemilu) legislatif.

Ia menyebutkan, jika Pemilu kali ini akan dilakukan kembali dengan sistem proporsional tertutup, di mana para pemilih hanya dapat memilih gambar partai saja dan kandidat ditentukan oleh partai.

"MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ujarnya Minggu 28 Mei 2023.

Denny mengaku yakin sumber yang memberi tahu mengenai kabar tersebut sangat akurat dan bukan dai Hakim Konstitusi.

Sehingga Ia beranggapan jika hal tersebut ditetapkan Indonesia akan kembali ke masa Orde Baru (Orba) yang otoritaria dan koruptif.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," katanya.

Mantan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, dan Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN ini juga menyinggung soal Moeldoko, menurutnya, hal ini diduga akan disangkutpautkan dengan kasus korupsi.

"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," katanya.

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam Integritas," ucapnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @dennyindrayana.***

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x