Terdakwa Kasus Gratifikasi Bansos Kebakaran Bebas, Pakar Hukum: MA dan KY Harus Periksa Semua Majelis Hakim!

- 30 Mei 2023, 09:13 WIB

NTT, OKE FLORES.com - Fickar, pakar pidana Universitas Trisakti Jakarta, meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengusut majelis hakim Pengadilan Mataram Tipikor yang membebaskan Andi Sirajudin, Sukardin, dan Ismud.

Pasangan ini diketahui sebelumnya pernah menghadapi dugaan korupsi di Dana Bantuan Sosial (Bansos) Korban Kebakaran di Kabupaten Bima.

Pasalnya, dari surat putusan diketahui bahwa hakim mengakui fakta hukum bahwa para terdakwa tidak melakukan penilaian terhadap 248 korban kebakaran tersebut.

Tidak hanya itu, para terdakwa meminta para penerima bansos untuk menyerahkan sejumlah uang dari dana bansos yang diterima.

"KY dan MA wajib memeriksa oknum hakim yang menutus perkara ini, selain memeriksa perkaranya sendiri," ujar Fickar dalam keterangannya dikonfirmasi, Senin 29 Mei 2023.

Sebagai informasi, dari pemeriksaan penerima manfaat dengan jumlah 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima dengan nominal bervariasi.

Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui pihak perbankan.

Menurut keterangan penerima, pihak dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi dengan Nilai potongan cukup beragam, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta per penerima.

Dari pemotongan itu, Sukardin berhasil mengumpulkan Rp105 juta. Hasil pemotongan kemudian disetorkan ke dua orang, yakni Andi Sirajudin dan Ismud.

Dari dana yang terkumpul, jaksa pun menguraikan bahwa Andi Sirajudin menerima Rp 23 juta dan Ismud Rp32 juta, kemudian sisanya Rp 50 juta diambil Sukardin.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x