Terdakwa Kasus Gratifikasi Bansos Kebakaran Bebas, Pakar Hukum: MA dan KY Harus Periksa Semua Majelis Hakim!

- 30 Mei 2023, 09:13 WIB

Pihaknya pun telah menembuskan surat permohonan kasasi yang telah diajukan, kepada Komisi Yudisial (KY) dan Kamar Pidana Mahkamah Agung.

"Tentunya kewenangan pengawasan tersebut dikembalikan, kalau sebagaimana prosedur di KY memang KY yang menilai apakah hal tersebut perlu dilakukan pengawasan atau tidak," imbuhnya.

Diketahui, dalam kasus tersebut berdasarkan keterangan penerima, pihak dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi.

Nilai potongan cukup beragam, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta per penerima.
Dari pemotongan itu, Sukardin berhasil mengumpulkan Rp105 juta yang diberikan secara tunai oleh para korban.

Hasil pemotongan tersebut, kemudian disetorkan ke Andi Sirajudin dan Ismud.
Sukardin terdakwa kasus korupsi pemotongan dana bantuan sosial kebakaran di Kabupaten Bima tahun 2020, mengaku membuat rekening penampungan uang hasil potongan dana bantuan.

Rekening atas nama dirinya tersebut bertujuan agar dana sebesar Rp105 juta itu tidak tercecer.

“Uang hasil potongan itu saya tampung di rekening, supaya tidak tercecer," tutur Sukardin.
Dari dana yang terkumpul, jaksa pun menguraikan bahwa Andi Sirajudin menerima Rp23 juta dan Ismud Rp32 juta.

Sisanya Rp 50 juta diambil Sukardin. Selain itu, para terdakwa terbukti tidak melakukan assessment terhadap 248 korban kebakaran.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x