c. Tunjangan pangan,
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Komposisi lengkap mengenai gaji ke-13 sesuai dengan penerimanya pun dapat dilihat di laman berikut ini https://jdih.kemenkeu.go.id/.***