Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023, Berikut Kriteria yang Tidak Masuk Daftar Penerima

- 30 Mei 2023, 14:30 WIB
Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023, Berikut Kriteria yang Tidak Masuk Daftar Penerima
Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023, Berikut Kriteria yang Tidak Masuk Daftar Penerima /Tangkap layar bi.go.id

Komposisi Gaji ke-13


1. Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas

a. Gaji pokok,

b. Tunjangan keluarga,

c. Tunjangan pangan,

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum,

e. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

2. Gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. Gaji pokok,

b. Tunjangan keluarga,

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: PikiranRakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x